Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehKejari Aceh Utara Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp5,9 miliar

Kejari Aceh Utara Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp5,9 miliar

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.960,94 kilogram senilai Rp5,9 miloar, di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (6/4/2023).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari didamping Kasi Intelijen Kejari Arif Kadarman, perwakilan Polres Aceh Utara, Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, dan Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Kepala Kejari Aceh Utara, Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika yang berasal dari 72 kasus merupakan perkara tindak pidana sejak tahun 2022 hingga 2023.

“Pemusnahan barang-bukti ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti ini sebelumnya diamankan kawasan kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” kata Diah Ayu.

Disebutkan. pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan dengan cara diblender menggunakan minyak Jenis Dexlite, selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan atau parit, tujuannya guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan barang bukti.

“Kita meminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder terkait harus betul-betul serius dalam pemberantasan peredaran narkoba, karena Aceh Utara salah satu pintu masuknya narkoba dari jaringan internasional melalui perairan wilayah ini,” harapnya (*).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER