Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaKejari Aceh Utara Geledah Kantor Baitul Mal, Sita Dokumen Pembangunan Rumah Duafa

Kejari Aceh Utara Geledah Kantor Baitul Mal, Sita Dokumen Pembangunan Rumah Duafa

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe, Selasa siang (12/7/2022) .

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wahyudi Kuoso, didampingi Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman. Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan atau rumah senif fakir dan senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, kepada Waspadaaceh.com Selasa malam (12/7/2022), menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Bantuan di Sekretariat Baitul Mal tahun anggaran 2021.

“Seluruh dokumen menyangkut dengan rumah bantuan yang berhasil ditemukan dalam penggeledahan, langsung kami lakukan penyitaan, itu juga berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprint-826/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk diamankan,” kata Arif.

Disebutkan Arif, sebelumnya pada tanggal 11 Juli 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama dengan tim penyelidik dan para jaksa telah melaksanakan ekspos perkara tahap penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka diambil kesimpulan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari minimal 2 (dua) alat bukti guna menentukan tersangka,” pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER