Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaAceh3 Tersangka Penggelapan Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Nagan Raya

3 Tersangka Penggelapan Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Nagan Raya

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Kejari Nagan Raya menangkap tiga tersangka tindak pidana korupsi APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Aceh, tahun anggaran 2016 dan 2017.

Penangkapan dilakukan di Gampong Krueng Mangkom pada Selasa pagi (12/7/2022). Ketiga tersangka yang ditangkap tim Kejari Nagan Raya antara lain, M.AS, 43, mantan Keuchik Krueng Mangkom, SM, 45, mantan sekretaris gampong dan FY, 32, mantan bendahara gampong.

Kajari Nagan Rayam Muib, menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka penggelapan APBG Krueng Mangkom senilai Rp522.941.000 tahun anggaran 2016 dan 2017.

Penangkapan mantan Keuchik, sekretaris dan bendahara gampong tersebut, setelah ketiganya mangkir atas panggilan sebagai tersangka. Kejari telah enam kali secara berturut turut memanggil ketiganya, tapi tanpa alasan yang jelas mereka tidak hadir, ujar Muib.

Saat ini ketiga tersangka penggelapan dana desa itu telah diamankan dalam tahanan Kejari Nagan Raya, sebelum dibawa ke Lapas Kelas II Meulaboh. (zul nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER