Tapaktuan (Waspada Aceh) – Seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menandatangi ikrar dan komitmen pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung dalam apel kerja yang dipimpin Kajari Aceh Selatan, Munif, di aula kantor Kejari Aceh Selatan, Jalan Nyak Adam Kamil, Tapaktuan, Senin (25/2/2019).
“Pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di tingkat unit kerja strategis lingkungan Kejaksaan RI merupakan ‘trigger’ dan proritas guna mewujudkan lembaga Kejaksaan RI yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat,” kata Kajari Munif.
Menurutnya, implementasi program reformasi birokrasi dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM meliputi komitmen pimpinan ke bawahan yang melibatkan bawahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kemudian, tambahnya, kemudahan pelayanan dengan memberikan fasilitas yang lebih baik untuk kepuasan masyarakat. Program kegiatan sosial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta optimalisasi manjemen media.
Dia berharap, komitmen bersama ini bahwa pembangunan ini janganlah hanya menjadi komitmen pimpinan unit kerja tetapi merupakan kehendak bersama dari level pimpinan sampai ke level honorer dan cleaning service yang berada pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kejaksaan Laksanakan Persiapan WKB dan WBBM
Kajari kepada awak media menerangkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan persiapan menuju WBK dan WBBM dengan mempersiapkan pembangunan kantor, sarana dan prasrana penunjang untuk itu.
“Kami berupaya untuk terus bisa masuk dalam satuan kerja yang bisa masuk dalam evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PAN-RB seperti daerah lain yang sudah masuk diantaranya Kejari Tanah Datar, Deli Serdang, Lampung Utara, Hulu Sungai Tengah dan lainnya yang termasuk dalam 13 satuan kerja Kejaksaan RI,” jelasnya.
“Tiada keberhasilan tanpa kerja keras dan tiada sesuatu pun yang tidak bisa berubah,” tandanya.(Faisal)