Senin, Februari 17, 2025
spot_img
BerandaAceh2 Tersangka Penjual Pupuk Bersubsidi Segera Disidangkan

2 Tersangka Penjual Pupuk Bersubsidi Segera Disidangkan

Sigli (Waspada Aceh) – Dua tersangka penjual pupuk bersubsidi di Kabupaten Pidie segera disidangkan. Penyidik Polres Pidie telah melimpahkan berkas tahap dua dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Pidie di Sigli, Senin (25/2/2019).

Dua tersangka yang akan segera menjalani sidang tersebut ialah TJ,45, warga Gampong Riweuk, Kecamatan Sakti dan AB, 50 Warga Gampong Jiem, Kecamatan Mutiara Timur.

“Tadi kami telah menerima berkas tahap kedua yang diserahkan oleh penyidik Polres Pidie, berupa barang bukti dan para tersangkanya,” ujar Kajari Pidie, Efendi melalui Kasi Pidum Dahnir, Senin (25/2/2019) di ruang kerjanya.

Dahnir menjelaskan, tersangka AB, 50, adalah salah satu pengecer pupuk resmi di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Namun AB dianggap bersalah karena mengedarkan pupuk bersubsidi ke Kecamatan Sakti.

Kata Dahnir, pupuk itu dijual 25 sak kepada tersangka TJ, yang bukan pedagang pupuk resmi di Kecamatan Sakti. “Saudara tersangka AB ini melanggar ketentuan pasal 6 ayat 1, huruf B Undang-undang darurat No7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi,” sebut Dahnir.

Sementara tersangka TJ, 45 warga Gampong Riweuk, Kecamatan Sakti dijerat dengan pasal 107 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 7, tahun 2014 tentang perdagangan, junto pasal 201 ayat 1, Permendag RI, No 15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Menurut Dahnir, tersangka TJ, dalam menjalankan bisnis jual-beli pupuk bersubsidi tidak memiliki izin resmi, begitupun yang bersangkutan tidak mengantongi izin usaha. TJ juga dijerat dengan pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014, pasal 21 ayat 2 Permendag dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara. Sedangkan AB diancam dengan pidana kurungan penjara maksimal dua tahun.

Saat ini, sebut dia, terhadap kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif. “Jadi atas permintaan keluarga dan keuchik (kepala desa-red), tersangka ini kita lakukan penahanan rumah karena kooperatif,” tandasnya. (b10)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER