Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Dr Safrizal ZA menyampaikan kayu eks banjir dan tanah longsor yang terjadi pada November 2025 dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.
Hal tersebut disampaikan Dr Safrizal ZA saat menjawab pertanyaan Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi alias Panyang pada rapat evaluasi capaian penanganan pemulihan pascabencana di Aceh. Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa.
Rapat dihadiri Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, dan bupati wali kota di Aceh.
Safrizal mengatakan pihak yang akan mengolah atau memanfaatkan kayu eks bencana dapat ditunjuk oleh pemerintah.
BERITA TERKAIT:
Huntara di Aceh Utara Diterjang Anging Kencang, Kaposko Safrizal ZA Turun Langsung ke Lokasi
Mantan Pj Gubernur Aceh itu menerangkan sampai saat ini kayu yang dihanyutkan oleh banjir dari hulu ke hilir yang masuk kategori sudah 70 persen diolah.
Kayu-kayu yang sudah diolah berupa kayu log yang bernilai ekonomi. Sisanya berupa kayu yang masuk kategori sampah (kayu debris), sampai sekarang belum ada yang mengolahnya.
“Jadi sudah 70 persen kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diolah. Tinggal 30 persen yang kira-kira statusnya sampah. Tapi masih bisa dimanfaatkan,” terang Safrizal.
Untuk pembahasan lebih lanjut tentang rencana pengelolaan dan penanganan kayu sisa banjir, Safrizal mengajak kepala daerah tingkat II untuk membahasnya secara lebih detail pada pekan selanjutnya.
BERITA LAINNYA:
Sukses Pimpin Aceh 6 Bulan, Safrizal Banjir Apresiasi
Ia mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang bersedia mengolah kayu debris yang memilih nilai ekonomi. Untuk itu, butuh pembahasan khusus dengan para bupati wali kota yang wilayahnya terdampak bencana hidrometeorologi Pulau Sumatra.
Dalam pengelolaan kayu sisa banjir, selain membutuhkan surat dari bupati wali kota, juga membutuhkan pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan, supaya dapat memberikan rasa nyaman saat kayu-kayu tersebut diolah oleh pihak yang bersedia mengolahnya.
Dasar hukum pengelolaan kayu sisa banjir diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan (Kemenhut) RI Nomor 191 Tahun 2026 tentang percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana alam sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan pemulihan pasca banjir harus diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kemenhut, instansi terkait pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota dan unsur aparat penegak hukum.
Selain itu, ada tiga hal penting yang harus dipahami bersama dalam pemanfaatan kayu tersebut yaitu untuk Pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial masyarakat terdampak, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dan pemanfaatan lain untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi. (*)
Waspada on TV



