Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaKasus Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang, Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Kasus Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang, Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan empat tersangka tindak pidana kasus korupsi proyek peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang Kabupaten Aceh Tenggara, tahun anggaran 2018, melalui dana Otsus (otonomi khusus).

Keempat tersangka yaitu JU,yang berdomisili di Desa Darul Imarah, Aceh Besar, sedangkan SA, KH, KA, ketiganya berasal dari Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepada wartawan, Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, dalam jumpa pers di Kejati di Banda Aceh, Senin (15/3/2021), menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut diduga terlibat dugaan korupsi peningkatan jalan Muara Situlen – Gelombang.

Kata Kajati, proyek jalan itu sudah terjadi tiga kali perubahan dan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan, serta dilakukan pembayaran sebanyak tiga kali. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Aceh telah melakukan penyelidikan terhadap keempat tersangka tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, ditemukan total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu sebesar Rp6,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp11,6 miliar. Saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan auditor BPKP perwakilan Aceh.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam pidana secara berlapis, primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Serta subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (Fanz)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER