Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaKasus Perkosaan, Polem Muda dan Korban Sepakat Berdamai

Kasus Perkosaan, Polem Muda dan Korban Sepakat Berdamai

Jakarta — Terkait dengan kasus perkosaan yang dituduhkan kepada Ketua Forkab Aceh, Ahmad Yani alias Polem Muda terhadap korban An, 27, di Apartemen Kalibata City Jakarta, pada Rabu (11/12/2019), berakhir dengan perdamaian, Minggu (29/12/2019).

Dalam proses perdamaian itu, Polem Muda memberikan klarifikasi dan menceritakan kronologis panjang lebar. Bahwa segala hal yang terjadi merupakan upaya fitnah dan pembunuhan karakter Polem Muda dan lembaga Forkab (Forum Koordinasi Anak Bangsa) Aceh.

“Tuduhan dan pemberitaan tersebut telah menyudutkan diri Polem, yang berdampak pada upaya pembunuhan karakter, pencemaran nama baik dan menjatuhkan harkat dan martabat,” kata Polem Muda.

Kepada Waspadaaceh.com Ketua Forkab Aceh ini mengatakan, kejadian itu bukan hanya telah merugikan Polem pribadi, tapi juga keluarga, organisasi yang dipimpinnya, yaitu Forkab dan masyarakat Aceh, akibat penyebaran berita fitnah tersebut.

Berita Terkait: Diterpa Kasus Perkosaan, Ketua Forkab Aceh Bicara Skandal Besar Jadi Latarbelakang

Polem menjelaskan, berdasarkan fakta bahwa apa yang dituduhkan dan diberitakan terhadap diri Polem adalah tidak benar dan tidak mendasar. Kata dia, ada upaya penggiringan opini dan konspirasi secara sistemik untuk menjatuhkan dirinya dan organisasi Forkab Aceh.

“Jelas ini tak terlepas dari rangakaian jejak rekam sikap kritis dan perjuangan Polem dan Forkab Aceh terhadap kebenaran dan keadilan dalam melawan kezaliman atas kebijakan yang merugikan rakyat Aceh,” ujarnya.

Dia menuturkan mungkin karena sikap Polem dan Forkab Aceh yang terlalu kritis, vokal dan tegas dalam melawan kezaliman, maka ada pihak-pihak yang kurang senang, sakit hati karena telah mengusik rencana busuk serta telah mengganggu ladang bisnis di atas penderitaan rakyat.

Dia telah membuktikan apa yang dituduhkan semuanya adalah tidak benar. Bahkan ini bagian konspirasi dan fitnah yang melibatkan tokoh intelektual yang bermain di balik layar dengan memanfaatkan keluguan korban.

Berita Terkait: Diterpa Kasus Perkosaan, Ketua Forkab Aceh Ancam Laporkan Balik Korban

“Alhamdulillah Sdri An telah terbuka hatinya untuk mengatakan kejujuran hatinya menyampaikan apa yang terjadi sebenarnya. Polem yakin keberanian Sdri An untuk menyampaikan klarifikasi dan pengakuan yang sebenarnya bukan atas dasar paksaan namun inisiatif sendiri,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan Polem selaku rakyat yang patuh dan taat hukum telah siap menghadapi proses hukum. Karena tidak ada yang kebal hukum, sebagaimana yang telah dilaporkan sebelumnya ke Polda Metro Jaya.

“Namun dalam hal ini Polem juga berterima kasih atas inisiatif dari tokoh-tokoh yang ada di Aceh dan Jakarta, telah mengupayakan proses mediasi secara damai dan kekeluargaan tanpa syarat apapun. Yang mana proses perdamaian dan klarifikasi cerita yang sebenarnya difasilitasi oleh Ahyar Kamil dari Persatuan Aceh Serantau (PAS) yang merupakan tokoh masyarakat Aceh di Jakarta,” jelas Polem.

Proses perdamaian itu berlangsung secara kekeluargaan, dihadiri keluarga besar Polem didampingi kuasa hukum Forkab Aceh dan keluarga An dari Aceh, disaksikan beberapa masyarakat Aceh. Pertemuan itu telah melahirkan kesepakatan bahwa masalah ini di selesaikan secara damai, dan penuh kekeluargaan tanpa syarat apapun serta sdri An telah menarik kembali laporan polisi di Polda Metro Jaya.

“Intinya perdamaian kedua belah untuk meluruskan kesalahpahaman terhadap berita yang dikembangkan dan dibesarkan oleh pihak tertentu yang ingin cari panggung,” tuturnya.

Proses Hukum

Mengingat kasus ini telah menyerang dan menjatuhkan harkat dan martabat Polem pribadi dan Forkab Aceh, serta pembunuhan karakter, Forkab Aceh akan melaporkan ke ranah hukum pihak-pihak yang telah mempublikasikan sebelumnya tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Ketua Forkab Aceh.

“Pemberitaan di salah satu media jelas tidak berimbang (balance), tidak ada cross check sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Forkab Aceh menduga media yang dimaksud tidak terdaftar di dewan pers, berdasarkan penelurusannya di situs resmi Dewan Pers,” ungkapnya.

Polem didampingi kuasa hukum Forkab Aceh akan melaporkan AH alias AM atas penyebaran konten video yang mencermarkan nama baik Forkab Aceh walaupun secara pribadi, Polem mengaku sudah memaafkan. Namun secara organisasi karena menyangkut orang banyak yang bergabung di Forkab Aceh, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum berdasarkan UU ITE Nomor 11 tahun 2008. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER