Jumat, Mei 16, 2025
spot_img
BerandaSuara DPRK Aceh BesarKasus Narkoba Meningkat, Ketua DPRK Aceh Besar Dorong Edukasi dan Qanun Gampong...

Kasus Narkoba Meningkat, Ketua DPRK Aceh Besar Dorong Edukasi dan Qanun Gampong untuk Pencegahan

Jantho (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Iskandar Ali, menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba di Aceh pada tahun 2021 ini (hingga Maret) mengalami peningkatan yang sangat signifikan mencapai 300 persen jika dibandingkan pada tahun 2020.

“Fakta yang cukup mencengangkan di Aceh, bahwa catatan bulan Januari hingga Maret tahun ini (2021), kasus narkoba di Aceh sama dengan jumlah pengungkapan bulan Januari hingga Desember tahun lalu (2020),” kata Iskandar Ali dalam wawancara khusus dengan Waspadaaceh.com, Senin (19/4/2021).

Artinya, kata dia, ada peningkatan hingga 300 persen, dan yang tidak terungkap sebenarnya jauh lebih besar. Ini sangat signifikan dan sangat mengkhawatirkan, ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Lanjut Iskandar, kondisi tersebut sudah sangat mengancam masa depan generasi muda. Untuk itu, ujarnya, perlu adanya edukasi bahaya narkoba. Edukasi tersebut, katanya, dimulai dari pengawasan keluarga terhadap anak-anaknya.

“Diharapkan perlu adanya edukasi terlebih dahulu dari keluarga, proteksi anak. Berapa banyak saat ini anak-anak bermasalah dengan kriminal, itu diawali karena mencoba narkoba ini. Awalnya dimulai dengan penasaran. Jangan coba-coba, sigo ta coba mabok seumu masa (sekali kita coba mabuknya seumur hidup),” tambah Ketua DPD PAN Aceh Besar tersebut.

Tidak hanya itu, kata Iskandar, untuk menghindari meningkatnya kasus narkoba di Aceh, DPRK Aceh Besar juga mendorong tokoh agama atau ulama/pemuka agama untuk memberikan materi ceramah  terkait bahaya narkoba. Baik dalam khutbah Jumat maupun selama mengisi ceramah bulan Ramadhan.

“Bagaimana untuk menatap masa depan 2030, generasi emas yang kita harapkan menjadi penerus bangsa, bila rusak hidupnya karena narkoba. Artinya jika generasi muda kita rusak karena narkoba, maka rusak pula masa depan bangsa,” tambah Iskandar Ali.

Reusam atau Qanun Gampong

Menurutnya, setiap gampong juga harus berinisiatif menciptakan wilayahnya aman, terhindar dari narkoba. Bisa dengan adanya regulasi atau qanun gampong terkait anti narkoba.

“Ia, qanun gampong juga perlu diterapkan terkait pencegahan narkoba. Sekarang sudah ada beberapa gampong yang mengambil inisiatif, jika ada orang yang kedapatan bukti menjadi memakai, pengedar narkoba, dia akan dikeluarkan dari gampong,” tutur Iskandar Ali.

Ia melanjutkan bahwa hampir tidak ada daerah yang aman dan bebas dari ancaman narkoba termasuk wilayah Aceh Besar. Bahkan narkoba kini lebih banyak berkembang di daerah pinggiran kota. Karena itu perlu adanya kearifan lokal yang memiliki dasar hukum, yakni dengan menerapkan qanun gampong.

Iskandar Ali mengharapkan agar edukasi pencegahan narkoba terus dilakukan. Masalah narkoba tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi keluarga juga memiliki peran yang sangat penting untuk mencegahnya.

Di samping itu, kata Iskandar, pengetahuan agama yang memadai juga sangat dibutuhkan untuk membentengi diri dari pengaruh narkoba. (Cut Nauval Dafistri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER