Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaKasus Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh: Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar

Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh: Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi pengadaan wastafel, berdasarkan laporan audit dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh, kerugian mencapai Rp7,21 miliar.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, memgatakan bahwa pihaknya akan segera menganalisis laporan tersebut dan memulai proses penyelidikan untuk menetapkan tersangka.

“Ditreskrimsus akan segera melakukan analisis dan penyelidikan untuk menetapkan tersangka setelah menerima laporan kerugian keuangan negara tersebut,” tuturnya, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut Winardy menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari kekurangan volume dan mutu dalam 390 paket kegiatan pengadaan wastafel di berbagai sekolah SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Diketahui nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut dengan total Rp43.742.310.655 dan didanai melalui APBA refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Penyidik telah menyita sejumlah uang dalam kasus ini, termasuk dari Disdik Aceh sebesar Rp315.000.000, dari pelaksana yang terkontrak Rp241.020.000, dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47.975.000.

“Total uang yang disita dari dinas terkait dan rekanan mencapai 603.995.000 rupiah,” tambah Winardy. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER