Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaKasus Korupsi AWSC 2017, Kajati Aceh dan Kajari Banda Aceh Keberatan Atas...

Kasus Korupsi AWSC 2017, Kajati Aceh dan Kajari Banda Aceh Keberatan Atas Pengalihan Tahanan Zn dan Mz

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Baktiar dan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan menyatakan keberatan atas penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang mengalihkan tahanan kedua terdakwa korupsi AWSC 2017 atas nama Zn dan Mz.

Keberatan itu disampaikan Kajati dan Kajari melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, yang siaran persnya diterima Waspadaaceh.com, Jumat (11/11/2022).

Muharizal mengatakan, berdasarkan pengamatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh tentang alasan pengalihan tahanan Zn dan Mz dari Rutan Kelas II Banda Aceh ke tahanan kota, dinilai tidak logis.

“Tidak logis kalau dikatakan agar persidangan lebih efektif secara offline atau tidak online. Padahal sejak persidangan ke-3 kami sudah menghadirkan terdakwa ke hadapan persidangan secara langsung sehingga alasan tersebut menurut kami kurang tepat atau tidak relevan lagi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada hari Jumat, (11/11/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan terdakwa Zn dan Mz.

Selain itu, Zn yang selama ini telah mendekam di Rutan Kelas II Banda Aceh, juga dikeluarkan dari tahanan. Kini, keduanya resmi menjadi tahanan kota terhitung sejak 10 November sampai 1 Januari 2023.

Dilaporkan sebelumnya, keduanya didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Atjeh Word Solidarity Cup (AWSC) 2017 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594,.

Persidangan terhadap perkara ini juga sudah masuk pada tahap pembuktian dari JPU. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER