Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaSMSI Aceh Kutuk Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Aceh Tengah

SMSI Aceh Kutuk Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Aceh Tengah

Banda Aceh(Waspada Aceh) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Aldin NL, Jumat (11/11/2022), mengutuk pengancaman kepada seorang wartawan yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, Provinsi Aceh, berinisial Am dan rekannya berinisial Rah.

Ancaman pembunuhan itu dilakukan terhadap Jurnalisa—wartawan Harian Rakyat Aceh dan Kabargayo, yang juga Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah. Menurut Aldin, tindakan itu sebagai perbuatan melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia, khsususnya di Aceh.

Aldin menjelaskan, upaya pengancaman pembunuhan terhadap Jurnalisa dengan mendatangi kediaman sang wartawan, merupakan bentuk ancaman nyata. Perbuatan itu bukan saja hendak mengancam wartawan, tapi juga telah memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga Jurnalisa.

Menurut Aldin, ada dua hal yang telah dilanggar oleh pelaku yang mengancam Jurnalisa. Pertama telah mengancam akan membunuh. Pelakunya telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP.

Pasal itu lengkapnya berbunyi: Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta merta Am telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.

“Bila Am merasa dirugikan oleh pemberitaan di media terkait proyek yang sedang dia awasi, seharusnya Am dapat meminta hak jawab. Konon lagi Jurnalisa menurut keterangannya kepada penegak hukum, telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sebagai bentuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi, tapi Am tidak menggubris,” jelasnya.

Aldin menilai dari kronologi tersebut dapat disimpulkan bahwa Am dinilai telah bertindak sewenang-wenang. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan, karena pekerjaannya itu sebagai pengawas proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.

“SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut. Am harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya yang telah berupaya meruntuhkan kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia,” ungkapnya.

Aldin pun menegaskan ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. “Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus-kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali,” tegas Aldin yang juga Kepala Perwakilan Waspada di Aceh tersebut. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER