Rabu, Mei 22, 2024
Google search engine
BerandaKasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Non Aktif Jadi Tersangka

Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Non Aktif Jadi Tersangka

Medan (Waspada Aceh) – Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Kasus kerangkeng manusia itu sempat menghebohkan masyarakat dan terkuak usai kasus tangkap tangan OTT KPK.

Selasa petang (5/4/2022), setelah melalui gelar perkara, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, TRP diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHPidana,” tegas Irjen Panca kepada wartawan.

Panca mengatakan setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara atas kasus itu.

“Hingga menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Panca juga menjelaskan saat ini penyidikan masih proses melengkapi semua alat bukti yang ada. Sehingga dalam waktu dekat Polda dapat menuntaskan kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif TRP. Ke delapan tersangka itu inisial HS, IS,TS,RG, JS, DP dan HG. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER