Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaKasus Ancaman Bunuh Wartawan, Anggota DPR RI Nasir Djamil: Jurnalisa Harus...

Kasus Ancaman Bunuh Wartawan, Anggota DPR RI Nasir Djamil: Jurnalisa Harus Mendapat Perlindungan dan Kepastian Hukum

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhammad Nasir Djamil angkat bicara terkait kasus ancaman bunuh terhadap wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tengah, Jurnalisa.

Nasir Djamil di Komisi III yang juga membawahi lembaga vertikal, kepolisian, meminta Polda Aceh untuk segera menyahuti permintaan korban pengancaman bunuh, Jurnalisa, yang yerjadi di depan anak dan istrinya di kediaman pribadi Lorong 1001 Dusun Kemala Pangkat, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen.

Menurut Nasir Djamil, wartawan tidak akan dapat bekerja maksimal dalam membantu masyarakat dengan cara menulis berita, jika dirinya masih dalam ancaman para pihak.

“Apalagi yang ancam oknum kontraktor dan pengawas proyek,” kata Nasir Djamil.

Kasus ini harus cepat ditangani oleh Polda Aceh melalui Polres Aceh Tengah. “Dan saya dengar sudah ada gelar perkara, berarti akan rampung,” kata Nasir Djamil lagi.

Pekerjaan wartawan, kata Nasir, dilindungi Undang-undang. Untuk itu Jurnalisa harus memperoleh ketetapan hukum pasti, sebagai korban pengancaman.

“Kalau kasus ini tidak selesai tentu akan menimbulkan rasa was-was dalam meliput berita, dan ini tidak boleh,” lanjut Nasir Djamil. Dia mengatakan, tidak tahu apa yang akan terjadi jika kepastian hukum belum ada.

Politisi dari Partai PKS ini berjanji akan mendorong agar kasus ini cepat selesai. “Tidak ada alasan polisi menunda kasus ini, karena nanti akan mudah orang melakukan kriminal yang sama,” ungkap Nasir yang mantan wartawan itu.

Nasir Djamil berjanji akan memberitahukan kejadian itu kepada pimpinan Polri di Jakarta, terkait adanya mitra Polri yang saat ini membutuhkan kepastian hukum.

“Saya akan memberitahukan pimpinan Polri di Jakarta terkait penanganan kasus itu, agar menjadi atensi lembaga penegak hukum,” lanjut Nasir Djamil. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER