Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaKapolres Aceh Selatan Imbau Caleg, Pasang APK Ikut Aturan KIP

Kapolres Aceh Selatan Imbau Caleg, Pasang APK Ikut Aturan KIP

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, ST, menghimbau calon legislatif (Caleg), peserta Pemilu 2019 agar mengikuti aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kapolres AKBP Dedy Sadsono, ST, mengatakan hal itu saat gelar konsolidasi dengan Kodim 0107/Asel, Panwaslih Aceh Selatan, KIP Aceh Selatan, dan Ketua Partai Politik (Parpol) di Aula Mapolres, Jalan TR Angkasah, Tapaktuan, Selasa (8/1/2019).

“Pimpinan partai politik harus memberi pemahaman kepada calegnya agar memasang APK di lokasi yang telah ditentukan oleh KIP maupun Pemkab Aceh Selatan,” himbaunya.

Dedy Sadsono, ST, mengajak pimpinan partai politik dan pihak terkait agar dapat bersama-sama menciptakan suasana pelaksanaan Pileg dan Pilpres berjalan aman, damai dan kondusif.

“Kita siap mendampingi Panwaslih dan Satpol PP untuk menertibkan pemasangan APK di lokasi-lokasi yang bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Pemasangan APK Harus Sesuai Keputusan KIP

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Baiman Fadhli,SH menyebutkan, sistem pemasangan APK maupun APS (Alat Peraga Sosialisasi) seharusnya sesuai Keputusan KIP Aceh nomor 45/PL.01.4-Kpt/11/prov/X/2018.

“Juga sesuai surat Bupati Aceh Selatan nomor : 270/703/2018 tentang penentuan lokasi alat peraga kampanye tanggal 27 September 2018,” sebutnya. (Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER