Jumat, Maret 29, 2024
Google search engine
BerandaKajari Aceh Utara: Bangunan Tidak Kokoh, Minta Tempat Wisata Monumen Samudera Pasai...

Kajari Aceh Utara: Bangunan Tidak Kokoh, Minta Tempat Wisata Monumen Samudera Pasai Ditutup

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Seiring dengan adanya kasus korupsi dan penetapan lima orang tersangka dalam pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya mendesak penutupan monumen itu yang selama ini dijadikan sebagai lokasi wisata.

Kejari Aceh Utara telah menyurati Pemerintah Aceh Utara untuk menutup sementara tempat objek wisata tersebut, karena kondisi pondasi bangunan tidak kokoh dan sangat membahayakan bagi pengunjung .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, saat dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Senin (11/8/2021), menyebutkan, sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan kini menjadi perhatian serius. Sehingga, kata Diah, Kajati meminta untuk sementara waktu ditutup akses pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai itu.

“Kami sudah berkoodinasi dengan Pemda untuk sementara waktu menutup akses pengunjung ke Monumen Islam Samudera Pasai itu, karena sangat membahayakan bagi pengunjung. Dengan kondisi yang terjadi saat ini, tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan menimpa pengunjung,” terang Diah Ayu.

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati, SH, M.Hum (foto/Syaiful).

Menurutnya, pelaksana proyek itu telah mengubah spesifikasi konstruksi bangunan dengan cara adendum menjadi K250. Namun di lapangan ditemukan dengan tes Hammer, justeru K140, K120 untuk menopang tower setinggi 71 meter.

“Fondasi bangunan itu tidak mampu menopang menara setinggi 71 meter. Kami juga menemukan bangunan sudah retak, begitu juga dengan pekerjaan tanah telah terjadi pergeseran. Pengerjaan tanah timbun yang harusnya 12.800 meter kubik, hanya 3.000 meter kubik dan ini sangat mengkhawatirkan untuk keselamatan pengunjung,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Penetapan kelima tersangka itu meskipun belum dilakukan penahanan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan lapangan. Pihak kejaksaan telah menemukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.

Kelima tersangka itu masing-masing berisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P, selaku pengawas pada dinas terkait dan dua rekanan, masing-masing berinisial R dan T.

Kajari Diah Ayu Hartati menjelaskan, total anggaran untuk pembangunan proyek Monumen Islam Samudera Pasai tersebut terhitung dari tahun 2012 hingga 2017 mencapai sekitar Rp49,1 miliar, bersumber dari APBN.

“Proses pengerjaannya secara bertahap dengan melibatkan sejumlah perusahaan. Pada tahun 2012, dikerjakan PT. PNM dengan angggaran senilai Rp9,5 miliar. Pada tahun 2013 Rp8,4 miliar dikerjakan oleh PT. LY, pada tahun 2014 dikerjakan PT. TH dengan anggaran Rp4,7 miliar. Kemudian tahun 2015 Rp11 miliar dikerjakan PT PNM dan tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp9,3 miliar. Terakhir Rp5,9 miliar dikerjakan PT TAP,” jelas Diah Ayu. (Syaiful).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments