Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem, memberikan klarifikasi terkait tudingan pengurangan anggaran biaya makan bagi penghuni panti di bawah naungan Dinas Sosial Aceh.
Ia menegaskan bahwa pengalokasian anggaran tahun 2024 telah sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, pada lampiran 9.3.
Dia menjelaskan dalam PMK tersebut diuraikan dengan tegas bahwa biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dalam panti ialah sebesar Rp27.000 per orang per hari atau Rp9.000 per sekali makan di tahun 2024.
Hal itu berarti bahwa kebijakan anggaran yang dibuatnya sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Poin lain yang perlu dipahami katanya adalah bahwa biaya makan panti yang dimaksud dalam PMK bukanlah bantuan paket makanan siap saji, melainkan berupa pengadaan bahan makanan yang diperuntukkan bagi para PMKS di dalam panti.
“Sehingga kebutuhan gizi dan nutrisi klien di panti tetap bisa terpenuhi dan manusiawi, dikarenakan bahan makanan yang diterima di masak langsung di panti sesuai menu harian. Apalagi aturan ini berlaku setara di beberapa provinsi lain di Sumatera,” terangnya.
Di sisi lain, Muslem memastikan bahwa Pemerintah melalui Dinas Sosial Aceh selama ini terus berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan rehabilitasi sosial yang terbaik bagi masyarakat Aceh yang menghuni di panti/UPTD.
“Namun hal ini (aturan) harus kami ikuti, meski Pemerintah Aceh memiliki anggaran tapi tetap tidak bisa dianggarkan karena akan bertentangan dengan Permenkeu,” terangnya.
Lebih rinci Muslem menerangkan bahwa penetapan besaran uang makan dan semua biaya apapun yg menggunakan APBA ditetapkan melalui Pergub Standar Biaya Umum Pemerintah Aceh (SBU PA) setiap tahunnya.
Di dalam SBU PA ditetapkan biaya makanan panti menjadi Rp27.000 per orang setiap harinya. Sehingga dalam SIKPD E-Komponen yang tersedia hanya sebesar Rp27.000.
“Kondisi ini sudah saya sampaikan ke BPK, Bappenas, Kemensos dan Kemendagri dalam beberapa kesempatan saat Evaluasi Program Kesejahteraan Sosial” kata Muslem.
Selanjutnya Dinas Sosial Aceh sudah mengusulkan kembali besaran uang makan sebesar Rp45.000 per orang setiap harinya untuk anggaran 2025 termasuk uang saku Rp10.000 per orang.
“Tetapi sampai saat ini SBU PA 2025 belum ditetapkan, kami berharap bisa dimasukkan di 2025 besaran tersebut,” tutuonya. (*)