Rabu, Februari 19, 2025
spot_img
BerandaJubir Pemerintah Aceh: Tenaga Kontrak Dirumahkan, Tindak Lanjut Surat Gubernur Irwandi

Jubir Pemerintah Aceh: Tenaga Kontrak Dirumahkan, Tindak Lanjut Surat Gubernur Irwandi

Banda Aceh (Waspada Aceh)- Pemerintah Aceh tidak lagi memperpanjang kontrak kerja bagi tenaga kontrak. Di lingkungan Sekretariat Aceh, 559 orang tenaga kontrak di kantor Gubernur Aceh, dirumahkan mulai 1 Januari 2019.

Jubir Pemerintah Aceh, Wiratmadinata menjelaskan, tindakan merumahkan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh bukan tindakan mendadak.

“Bukan tindakan mendadak, prosesnya sudah dimulai sejak Juni, dengan keluarnya surat Gubenur Aceh, Irwandi Yusuf,” sebut Wiratmadinata dalam keterangan yang diterima Waspadaaceh.com Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, dalam surat yang dikeluarkan 29 Juni 2018 bertepatan dengan 15 Syawal 1439, ada dua poin untuk menjadi perhatian Kepala SKPA dan Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.

Pertama, larangan menambah pengangkatan tenaga kontrak, dan kedua perintah rasionalisasi/pengurangan tenaga kontrak atau sejenisnya.

“Jadi, ini perintah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang dijalankan oleh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas Gubernur,” tambah Wiratmadinata.

Wira menyampaikan, langkah rasionalisasi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh yang merupakan tindaklanjut surat Gubernur Aceh Nomor 814/19391 itu, terlebih dahulu ditempuh secara elegan, bahkan humanis, dan bertahap.

“Langkah ini dilakukan secara elegan. Buktinya, di lingkungan Sekretariat Aceh, tidak dirumahkan sembarangan, tapi ditunggu sampai kontrak berakhir, yaitu 31 Desember 2018, ” sebutnya.

Langkah merumahkan tenaga kontrak juga tidak dilakukan serta merta, tapi humanis. Wira menyatakan, 20 hari usai dilantik, terhadap tenaga kontrak terlebih dahulu digaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi, khususnya untuk guru dan tenaga medis yang berada di daerah terpencil.

“Langkah humanis ini, saat itu ditindaklanjuti oleh Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, dan pesan humanis gubernur saat itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2017 di Hotel Oasis,” kata Wira.

Wira juga mengingatkan lagi bahwa langkah evaluasi tenaga kontrak juga bertahap, dimulai dengan pemberitahuan awal, yang disampaikan pada saat apel pagi bersama di halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis 21 Juni 2018.

“Jadi sudah diingatkan jauh-jauh hari. Keliru jika ada yang menduga-duga dan malah mengaitkannya dengan agenda rekrutmen anggota keluarga, apalagi agenda penyingkiran,” tegas Wira.

Langkah terkait tenaga kontrak di lingkungan SKPA bahkan juga diwacanakan, sejak Oktober 2017.

Empat bulan usai dilantik sebagai Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memandang penting mengambil langkah penghematan anggaran. Salah satunya lewat perintah kepada kepala dinas untuk tidak lagi menerima pegawai kontrak atau bakti.

Menurut gubenur yang kini nonaktif sementara itu, untuk mengatasi pengangguran di Aceh, pemerintah harusnya menciptakan lapangan kerja di sektor lain. Tidak bisa semuanya ditampung di pemerintahan.

Bahkan, wacana menertibkan tenaga kontrak juga dilakukan terhadap guru melalui langkah seleksi ulang guru.

Jubir Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, juga mengingatkan tentang tuntutan reformasi birokrasi, salah satu dari 15 program prioritas yang didukung rakyat Aceh dengan memilih pasangan Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah dalam Pilkada.

“Bahkan, langkah penataan SDM dan kinerja aparatur sudah jauh hari disetujui oleh Gubernur Aceh dalam Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi di Hotel The Pade Aceh Besar tahun 2017,” tutup Wiratmadinata. (ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER