Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaJubir Pemerintah Aceh: 28 November Penetapan Upah Minimun Provinsi

Jubir Pemerintah Aceh: 28 November Penetapan Upah Minimun Provinsi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali memperpanjang waktu pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dari yang seharusnya 21 November 2022 menjadi 28 November 2022.

Menteri Ketenagakerjaan kembali melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Senin (21/11/2022). Pada rapat tersebut membahas terkait perpanjangan pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pada Jumat (18/11/ 2022) mengikuti Rakor tentang perubahan UMP 2022 dengan melibatkan para gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia tentang Perubahan UMP tahun 2023.

MTA mengatakan besok pihaknya akan mengadakan rapat dengan Dewan Upah Provinsi terkait hal tersebut. Dewan Upah Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan buruh.

Setelah rapat Dewan Upah Provinsi tersebut, lanjut MTA, selambat-lambatnya pada 28 November 2022 sudah ditetapkan oleh gubernur untuk mulai berlaku pada Januari 2023.

“Yang perlu kita pahami bersama, UMP ini nantinya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Sedangkan di atas 1 tahun berlaku skala upah masing-masing perusahaan dengan memperhitungkan masa kerja, tunjangan dan lain-lain,” tutur MTA kepada Waspadaaceh.com, Senin (21/11/2022). (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER