Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaJelang Lebaran, Penumpang Antar Kabupaten di Aceh Wajib Tes Antigen

Jelang Lebaran, Penumpang Antar Kabupaten di Aceh Wajib Tes Antigen

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, angkutan umum dan pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Provinsi Aceh, wajib membawa surat tes antigen. Pemeriksaan terhadap penumpang tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 3 – 17 mei 2021.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, melalui Kasat Lantas AKP Ferdi Dakio, Minggu (2/5/2021) mengatakan, pemeriksaan surat tes antigen tersebut untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 di Aceh dan khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

Satuan Lalulintas Polres Nagan Raya, mulai 4 Mei akan melakukan pemeriksaan penumpang yang melintasi wilayah tersebut. Penumpang wajib membawa surat keterangan tes antigen, baik angkutan pribadi maupun angkutan umum, kata Ferdi Dakio.

Menurut AKP Ferdi Dakio, para penumpang akan diperiksa oleh tim gabungan TNI/Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan setempat. Pemeriksaan tersebut akan di lakukan di terminal dan di perbatasan antar kabupaten. Jika penumpang tidak mampu menunjukkan surat keterangan tes antigen tersebut, akan diminta putar balik arah.

AKP Ferdi Dakio berharap agar setiap penumpang yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh dapat membawa surat keterangan tersebut. Kepada pihak Organda serta pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak memiliki surat keterangan tes antigen tersebut, pungkas Ferdi Dakio. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER