Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaJaringan Sabu Aceh-Sumut Ditangkap di Pidie

Jaringan Sabu Aceh-Sumut Ditangkap di Pidie

Sigli (Waspada Aceh) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, Kamis (16/5/2019), berhasil menangkap satu tersangka narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Sumut berinisial M, 26, warga Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Pidie.

M ditangkap di kediaman rumah familinya di Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, sekira pukul 04:50 WIB. Bersama tersangka, petugas BNNK Pidie berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB), diantaranya 1 Kg sabu, satu lembar uang Ringgit Malaysia pecahan RM. 50,19 dan uang pecahan Rp100.000, serta BB lainnya.

“Selain itu kami juga mengamankan BB selembar kuitansi bukti pembelian ruko di Grong-grong,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Pidie AKBP Werdha Susetyo, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Pidie, Jumat (17/5/2019).

AKBP Werdha menegaskan, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Menurut dia, penangkapan tersangka M ini berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah dan sangat terganggu dengan aktifitas bisnis narkoba yang dilakoni oleh M di kawasan itu.

Tersangka M yang disinyalir kurir sabu jaringan Sumut–Aceh ini berhasil ditangkap. Sebelumnya kata AKBP Werdha, tersangka M ini sempat berupaya menyembunyinkan barang bukti (BB) 1 Kg sabu tersebut di tumpukan sampah dengan dibalut ikan asin yang berada di belakang rumah.

“Berdasarkan pengakuan M, sabu ini berasal dari Sumut dan memang untuk dipasarkan di wilayah Kecamatan Mila dan wilayah Kabupaten Pidie pada umumnya,” jelasnya. (b10)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER