Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaJaminkan Giro Rp23 Miliar, Pemko Medan Izinkan Center Point Beroperasi

Jaminkan Giro Rp23 Miliar, Pemko Medan Izinkan Center Point Beroperasi

Medan (Waspada Aceh) – PT Agra Citra Kharisma, pengelola Center Point Mall di Jalan Jawa Medan, kini sudah dibolehkan beroperasi lagi. Rencananya, Center Point Mall akan mulai beroperasi lagi pada Kamis hari ini (15/7/2021) setelah menjaminkan giro sebesar Rp23 miliar.

Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap kepada Waspadaaceh.com, Rabu (14/7/2021). Rakhmat sendiri memimpin tim penyegelan Center Point Mall yang didampingi unsur Polrestabes Medan bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, beberapa waktu lalu karena menunggak pajak PBB ke Pemko Medan.

“Sesuai perintah dan petunjuk pak Wali, mereka (Center Point) sudah mulai mencicil utang pajak PBB ke Pemko. Kemudian mereka juga memberikan giro. Giro itu untuk pembayaran pajak juga,” kata Rakhmat.

Setelah mencicil dan menjaminkan giro Rp23 miliar, kata Rakhmat, Satpol PP sebagai penegak Perda langsung berkordinasi dengan Wali Kota Bobby. Kemudian atas persetujuannya, Center Point Mall boleh beroperasi lagi.

“Kita dapat laporan dari Dispenda (DP2RD) kalau Center Point sudah mulai mencicil utang pajak. Terus ada jaminan giro itu, ya kemudian pak Wali Kota memberi izin segel dicabut,” ujarnya.

Rakhmat menilai pihak pengelola Center Point Mall tidak mungkin ingkar dan bermain-main karena sudah adanya jaminan giro. Jika bermain-main, dia menilai pihak pengelola bisa dipidana.

“Kalau giro kosong nanti sesuai tanggalnya tidak bisa dicairkan, kan penipuan pidana. Artinya dengan memberilan giro, ada itikad baiknya membayar,” jelasnya.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan penyegelan terhadap gedung Center Point Mall Medan. (Foto/Ist)

Dia menuturkan pihaknya konsisten sesuai instruksi Wali Kota untuk membantu pelaku usaha sepanjang memenuhi kewajibannya.

Sebelumnya, PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Centre Point Mall Jalan Jawa Medan, mulai mencicil utang pajak bumi dan bangunan (PBB) ke Pemko Medan. Pembayaran utang pajak dengan cara mencicil ini dilakukan usai penyegelan mall itu yang langsung dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Ya sudah dibayar per Senin (12 Juli) kemarin, sebesar Rp3,5 miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan Suherman didampingi Kabid BHP BP2RD Medan Untung, Selasa (13/7/2021).

Suherman mengatakan PT ACK meminta keringanan agar pembayaran pajak yang tertunggak sejak 2010 lalu itu dilakukan secara bertahap atau mencicil.

Seperti diketahui Centre Point Mall di Jalan Jawa, disegel belum lama ini. Penyebabnya karena salah satu mal terbesar di Kota Medan itu menunggak pembayaran PBB.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman dan sejumlah unsur FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) seperti Ketua DPRD Medan, Hasyim dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko ikut turut menyaksikan proses penyegelan.

Suherman mengatakan, tunggakan PBB Centre Point Mall mencapai Rp56 miliar menunggak sejak tahun 2010. Selain menunggak pembayaran PBB, Centre Point Mall juga tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Dia juga menuturkan bahwa PT ACK meminta cicilan utang PBB itu sebanyak 6 kali. Pada bulan Juli ini, PT ACK berjanji akan membayar sebesar Rp23 miliar.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER