Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaAcehJaksa Tahan Dua tersangka Korupsi Dana PNPM

Jaksa Tahan Dua tersangka Korupsi Dana PNPM

Bireuen (Waspada Aceh) – Kejari Bireuen menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

“Seorang tersangka ditahan di Rutan Kelas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari ke depan. Seorang lagi menjadi tahanan kota karena memiliki anak yang masih menyusui,” kata Kajari Bireuen Munawal di Bireuen, Selasa (24/10/2023).

Kedua tersangka yakni SM (39) selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen. Dan F (41) selaku Ketua Kelompok Udep Sare, Desa Lapang Barat.

Sebelumnya, penyidik Kejari Bireuen menetapkan SM dan F sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura, tahun 2019 sampai dengan 2023.

Dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura bergulir sejak 2009 hingga 2014 dengan total Rp2,6 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN dan APBK Kabupaten Bireuen.

Namun, sejak 2015 hingga 2023, dana simpan pinjam tersebut tidak lagi dikucurkan karena program PNPM Mandiri Perdesaan telah berakhir, sehingga dana yang dikelola adalah dana yang telah ada dan sedang bergulir.

Dugaan keterlibatan tersangka SM, katanya, menyetujui peminjaman dana kepada kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan.

Di mana dana tersebut diberikan kepada kelompok perempuan kategori rumah tangga miskin, tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu, dan verifikasi usulan dilakukan harus sesuai fakta di lapangan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut dipinjamkan kepada pegawai negeri sipil peminjam individu, serta tidak diverifikasi sesuai fakta di lapangan. Pinjaman juga diberikan kepada perangkat desa,” sebut Munawal Hadi.

Sedangkan tersangka F selaku tim verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare, tidak menyetor dana angsuran pinjaman. Dana setoran digunakan kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersangka SM dan F telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar lebih sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari tim auditor Inspektorat Aceh.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru,” pungkas Munawal.

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER