Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehJaksa Ajukan Kasasi ke MA Atas Vonis Bebas Toke Wir

Jaksa Ajukan Kasasi ke MA Atas Vonis Bebas Toke Wir

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (28/3/2023) mengatakan, pengajuan permohonan kasasi kepada MA itu karena Pengadilan Negeri Jantho telah mengeluarkan putusan bebas terhadap Toke Wir. Sementara JPU menuntut 20 tahun penjara.

“Atas putusan itu, JPU Kejari Jantho mengajukan permohonan kasasi kepada MA.
Permohonan ini telah resmi kita ajukan pada Kamis (16/3/2023) melalui Pengadilan Negeri Jantho untuk selanjutnya nanti meneruskannya ke MA,” sebutnya.

Pengajuan kasasi ini lanjut Ali, masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. Dia berharap, MA secepatnya memproses kasasi ini agar JPU terdakwa maupun keluarga korban dapat mengetahui secara resmi putusan dari MA terhadap perkara ini.

“Kita berharap secepatnya karena ini perkara yang sangat menarik perhatian,” harapnya.

Di samping itu, dia berharap upaya hukum yang dilakukan oleh JPU bisa diterima oleh MA.

Ali menambahkan, selain Toke Wir jaksa juga mengajukan upaya hukum banding terhadap enam tersangka lainnya ke Pengadilan Tinggi Aceh. Alasan banding dilakukan, karena putusan yang dikeluarkan oleh hakim dinilai belum memenuhi SOP yang berlaku di kejaksaan.

“Keenam ini juga sudah kita ajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh dan ini bukti tanda terimanya sudah siap,” jelasnya.

Dia berharap putusan banding ini segera, agar pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, memvonis bebas Azwir Basyah alias Toke Wir. Sementara untuk trdakwa Feriadi, Tarmizi dan Muhammad Yahya, dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 9 tahun. Terdakwa Darwis dan Zardan, divonis masing-masing 8 tahun dan terdakwa Nazar divonis 7 tahun penjara. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER