Minggu, September 15, 2024
BerandaSuara DPRK Aceh BesarIskandar Ali: Vaksin Sinovac Sudah Dijamin MUI dan BPOM

Iskandar Ali: Vaksin Sinovac Sudah Dijamin MUI dan BPOM

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, H.Iskandar Ali, mengatakan, tujuan vaksinasi Sinovac sesungguhnya untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap virus Corona atau COVID-19.

Namun ternyata di persimpangan, kata dia, muncul berbagai kabar miring bahwa vaksin Sinovac berbahaya. Bahkan ada yang ekstrem, dengan mengatakan bisa membunuh konsumen saat setelah disuntik.

“Kabar tidak melegakan hati dan pikiran tersebut kontradiktif dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa vaksin Sinovac itu Halal dan tidak memberi mudharat. Kemudian hasil uji klinis terkait Kethayyiban penyaluran vaksin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Iskandar Ali dalam pernyataan tertulis yang diterima Waspadaaceh.com, Jumat (19/3/2021).

Ketua DPRK itu menyampaikan, analogi bahwa tidak mungkin MUI atau BPOM mengeluarkan fatwa halal dan sertifikat vaksin Sinovac jika memang tidak halal atau tidak layak dikonsumsi. Apalagi untuk membunuh masyarakat.

Nauzubillah,” kata Iskandar Ali yang sudah menjalani vaksinasi tahap pertama itu.

Fatwa MUI, kata Iskandar Ali, berpedoman pada Quran dan Hadits serta kajian fiqih yang mendalam. Lebih spesifiknya mengenai unsur-unsur terkandung dalam vaksin itu sendiri. “Saya yakin fatwa MUI kemudian diteruskan MPU Aceh adalah benar, bahwa vaksin Sinovac halal dapat dikonsumsi oleh masyarakat,” lanjutnya.

MUI, ujar Iskandar Ali, diisi oleh orang-orang baik, alim ulama, berilmu, segudang pengalaman berkompeten di bidangnya masing-masing. Begitu juga Badan Pengawas Obat dan Makanan diback-up oleh mereka yang memiliki kualitas sains dan teknologi mutakhir untuk melakukan uji klinis vaksin Sinovac.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku tidak mengerti, atas dasar apa segelintir masyarakat menduga-duga dan menerka akan sesuatu yang tidak diektahui pasti olehnya. Bahkan sebagian lainnya mengklaim vaksin Sinovac tidak halal atau tidak klinis dan dilarang penyalurannya kepada masyarakat, lanjutnya.

Padahal sifat dasar ilmu pengetahuan adalah pasti, tidak praduga begitu pun kehalalan dan kethayyiban vaksin ini yang telah teruji secara sainstek, tegas Iskandar Ali.

Menurutnya, “tidak terdapat kemudharatan dalam memutuskan perkara bersama,” katanya mengutip pepatah dari ulama, Jalaluddin Ruumi.

“Kehalalan dari vaksin ini telah disepakati ulama lewat fatwa MUI dan kethayyiban (baik dikonsumsi) telah diuji klinis oleh BPOM Indonesia,” kata Ketua DPRK Aceh Besar itu.

Menurut Iskandar Ali, tidak mungkin hasil musyawarah lembaga besar ulama MUI atau BPOM bermaksud mencederai atau membunuh rakyat Indonesia. “Nauzubillah Min Dzalik, jika ada asumsi demikian.”

Sejauh ini, lanjut Iskandar Ali, masyarakat tidak dipaksa menjalani vaksinisasi, tapi diminta atas kesadaran pribadi masing-masing dengan tujuan bersama memutus penyebaran COVID-19.

“Berita hoax sering kali tersebar luas di media sosial dan jejaring internet. Masyarakat telah tersugesti dan muncul stigma negatif khususnya mengenai vaksin ini. Untuk itu dituntun agar bertabayyun, menelaah agar informasinya akurat,” tegas Iskandar Ali. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER