BANDA ACEH (Waspada): Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018, dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) sudah sah dan telah tercapai kesepakatan antara pihaknya dengan kementerian dalam negeri.
Irwandi Yusuf menyatakan hal itu menjawab pertanyaan Waspada, Rabu (14/3), usai mengikuti pertemuan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub), dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Secara prinsip, APBA 2018 akan menggunakan Pergub sebagai payung hukum, dan ini sudah ada kesepakatan, antara Pemerintah Aceh dan Kemendagri,” katanya.
Hanya saja, sambung Irwandi, saat ini, tim Kemendagri tengah melakukan telaah dan verifikasi atas usulan program dan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. “Hanya verfikasi usulan saja, ini masalah teknis, tapi substansi Pergub sudah sah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR Aceh, Asrizal H Asnawi, saat ditanya perihal sikapnya tentang Pergub APBA, mengatakan, jika berbicara sikap kelembagaan, dia tidak dalam kapasitas menjawab hal itu.
Namun, sebagai Ketua Fraksi PAN, dirinya masih mempertimbangkan untuk ikut serta, jika nantinya secara institusi, DPR Aceh akan melakukan upaya hukum atau judicial review atas Pergub yang akan disahkan. “Fraksi PAN akan melakukan telaah atas sikap yang nanti akan diambil oleh DPR Aceh,” sebutnya.
Namun, ungkap Asrizal, sebagai representasi rakyat, dirinya tidak mempersoalkan apapun landasan hukum pengesahan APBA 2018, baik itu Pergub atau Qanun. Sebab baginya, realisasi anggaran bagi kepentingan publik harus disegerakan, dengan asas kepentingan rakyat di atas segalanya.
“Bagi saya yang utama, pelayanan publik tidak terhenti dengan alasan anggaran, dan rakyat harus diprioritaskan dalam situasi seperti saat ini,” tegasnya.T
Sebelumnya Ketua DPRA, Tgk Muharuddin menyatakan, akan menolak menghadiri undangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, sebagai bentuk protes pembahasan RAPBA 2018 melalui Pergub.
(cho)