Banda Aceh (Waspada Aceh) – Innalillahi wa innailaihi raji’uun. Plt Kepala Ombudsman Aceh, Rudi Ismawan, dilaporkan tutup usia di umur 42 tahun, pada Kamis (27/1/2022) pukul 00.30 WIB di Banda Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ilyas Isti, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (27/1/2022).
Rudi yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh ini meninggal di rumah sakit. Almarhum disebut tidak mengalami sakit serius.
“Almarhum tidak mengalami penyakit yang serius. meninggal tadi malam, sebelumnya almarhum mengeluh sakit kepala dan muntah-muntah. Lalu langsung dibawa ke rumah sakit RSUZA,” tutur Ilyas.
Ilyas mengatakan, dahulu Almarhum pernah mengalami sakit Hernia. Namun pertengahan tahun 2021 sudah sembuh dan kembali ke kantor.
Almarhum, kata Ilyad, tidak ada mengeluhkan sakit apa-apa dan menjalankan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.
“Semalam tidak ada keluhan apa-apa kecuali muntah-muntah saja. Kemudian dibawa ke rumah sakit, saat diperjalanan beliau menghembuskan napas terakhirnya. Sebelum sempat dirawat, tepatnya jam 00:30 WIB beliau telah tiada,” ucapnya.
Ilyas menuturkan, Almarhum masih muda dan meninggalkan satu putra yang masih berumur sekitar 4 tahun.
Dia juga mengakui almarhum adalah orang yang sangat baik, tegas dan punya jiwa mengayomi.
“Selama beliau menjabat sebagai Plt beliau memang sangat mengayomi kami selaku bawahannya. Karena saya juga selaku kepala bidang di mana ada kesalahan, beliau langsung meminta kita untuk memperbaiki, beliau sangat mencerahkanlah,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, jenazah Rudi Ismawan akan dimakamkan di kampung halaman istrinya di Lampanah, Indrapuri, Aceh Besar.
Untuk diketahui Rudi diamanahkan menjadi Plt Ombudsman setelah ditunjuk oleh Kepala Ombudsman sebelumnya, mengingat Dr Taqwaddin telah lulus sebagai Hakim Tinggi Ad-Hoc Tipikor pada Tingkat Banding. (Cut Nauvald/Kia Rukiah)