Gorontalo (Waspada Aceh) – Praktisi media Josep Adi Prasetyo mengingatkan, wartawan sebagai orang yang memiliki pengetahuan yang luas jangan ikut-ikutan menyebarkan hoaks. Cara terbaik menghindarkan hal ini adalah mematuhi hukum besi, yakni konfirmasi menjaga keberimbangan berita.
“Bila ada media yang dilaporkan (karena diduga menyebarkan hoaks), Dewan Pers hanya akan memeriksa media yang sudah terdaftar di Dewan Pers. Bila tidak terdaftar, Dewan Pers menyerahkannya pada aparat hukum,” ujar Stanley, mantan Ketua Dewan Pers ini dalam acara “Ngobrol Pintar Cara Orang Indonesia” atau “Ngopi Coi” d di Gorontalo, Jumat (6/11/2020).
Kegiatan dengan tema “Media, Internet dan Hoaks” ini dilaksanakan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Gorontalo. Kegiatan yang dibuka Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, itu dihadiri puluhan wartawan, humas berbagai instansi, kepala desa dan anggota Bintara Pembina Desa atau Babinsa.
Mantan Ketua Dewan Pers yang biasa disapa Stanley ini mengatakan sejauh ini hoaks lebih banyak beredar di media sosial seperti grup WhatsApp, Instagram, Facebook dan Youtube.
Menurut Stanley yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komnas HAM, di Indonesia jumlah handphone yang digunakan sudah lebih dari tiga ratus juta unit atau lebih banyak dari jumlah penduduk. Ini berarti satu orang memiliki lebih dari satu handphone.
Dia menambahkan, kalangan masyarakat bawah adalah pihak yang paling banyak menggunakan handphone. Karena pemahaman yang kurang, masyarakat kalangan bawah tidak lagi memeriksa kebenaran informasi yang mereka terima, dan biasanya langsung menyebarkannya. Mereka inilah yang berkontribusi besar dalam menyebarkan hoaks.
Sedangkan hoaks bila sudah menyangkut menyerang lawan politik pasti dibuat kelompok masyarakat “atas” atau mereka yang memiliki pengetahuan luas.
JMSI Membantu Dewan Pers
Sekretaris Jenderal Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Mahmud Marhaba, secara terpisah mengatakan dirinya sangat mendukung penyataan Stanley itu.
Menurutnya, apa yang disampaikan Stanley sejalan dengan maksud pendirian JMSI yang merupakan wadah perkumpulan perusahan pers di tanah air. JMSI memiliki visi menciptakan ekosistem pers nasional yang sehat, serta berupaya membantu perusahan pers di berbagai daerah menjadi perusahaan pers yang profesional dan terdaftar di Dewan Pers.
“Ada lebih dari 50 ribu media siber tersebar di tanah air. Tidak mungkin bisa ditangani oleh Dewan Pers sendiri. JMSI hadir untuk membantu perusahan pers terdaftar di Dewan Pers sehingga kerja Dewan Pers bisa terbantu oleh JMSI,” ujar Mahmud, Sabtu (7/11/2020).
JMSI secara resmi mendaftarkan diri menjadi konstituen Dewan Pers tanggal 26 Oktober lalu. Kini ratusan media siber sudah menyatakan diri bergabung menjadi anggota JMSI.
“Media yang menjadi anggota JMSI secara otomatis kami daftarkan sebagai anggota di Dewan Pers. Kita akan mengawal setiap anggota JMSI untuk terdaftar secara adminstrasi dan faktual di Dewan Pers,” tegas Mahmud yang dimintai keterangan melalui sambungan telepon usai kegiatan BNPT dan FKPT di Gorontalo. (ris)