Jakarta (Waspada Aceh) – Menteri Kesehatan RI mengeluarkan aturan atau protokol baru terkait pemulasaran (proses pemakaman) jenazah pasien yang terpapar virus Corona.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro, mengatakan, protokol baru itu, diatur lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).
Keputusan itu, baru ditandatangani Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada 13 Juli 2020, kata Reisa dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
“Perlu diketahui bahwa penanganan dan pemulasaran jenazah sudah sesuai protokol Kemenkes, WHO dan didukung pemuka agama. Tujuannya memastikan jenazah tersebut aman dan tidak menularkan COVID-19,” lanjut Reisa, sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.
Kata Reisa, Pertama, gugus tugas tidak menyarankan jenazah COVID-19 disemayamkan di rumah duka atau tempat ibadah. Menurutnya, itu dilakukan demi mengantisipasi risiko terjadi penularan virus Corona dari jenazah tersebut.
Jenazah yang perlu dimandikan, hanya dilakukan setelah selesai melakukan disinfeksi. Kata Reisa, perlu menjadi perhatian, memandikan jenazah harus dilakukan di kamar jenazah oleh petugas yang menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap.
Petugas yang memandikan jenazah pun harus memastikan semua lubang hidung atau mulut jenazah telah ditutup dengan kapas agar tidak ada cairan yang keluar.
Reisa mengingatkan, cairan atau aerosol yang keluar dari saluran pernafasan dan paru atau percikan lain dari jenazah bisa berisiko menularkan virus Corona.
Setelah jenazah selesai dimandikan, harus dibungkus kain kafan atau diberi pakaian. Selanjutnya jenazah dimasukkan ke dalam kantong atau peti lalu ditutup rapat. Bila semua proses itu sudah dilakukan, jenazah dari rumah sakit bisa diantar ke pemakaman.
“Jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam,” lanjut Reisa.
Untuk menghindari kerumunan, dia mengingatkan agar keluarga yang hendak melayat ke pemakaman tidak lebih dari 30 orang. Kata Reisa, itu dilakukan guna memastikan tiap orang bisa saling menjaga jarak satu sama lain minimal dua meter.
Reisa mengatakan, penguburan jenazah boleh dilakukan di pemakaman umun. Penguburan beberapa jenazah juga diperbolehkan dalam satu liang kubur jika terjadi kondisi darurat.
“Dalam kondisi darurat, penguburan jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan,” ucap dokter kelahiran 1985 ini. Selain itu, kata Reisa, keluarga yang memiliki gejala sakit sebaiknya tidak menghadiri prosesi pemakaman.
Reisa mengimbau agar masyarakat mengikuti panduan pemakaman jenazah COVID-19 sesuai yang ditetapkan Kemenkes untuk menghindari penularan dari jenazah.
“Pemerintah mengimbau masyarakat memenuhi protokol jenazah COVID-19, jangan melakukan aksi penolakan, apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan. Nantinya, bukan jenazah yang menjadi sumber penularan, tapi kerumunan ini,” katanya. (**)