Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehMIUMI Aceh Kecam DPR dan Pemerintah Tak Cabut RUU HIP

MIUMI Aceh Kecam DPR dan Pemerintah Tak Cabut RUU HIP

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Muhammad Yusran Hadi, mengecam DPR dan pemerintah yang tidak mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari prolegnas sebagaimana tuntutan rakyat dan elemen bangsa.

“Anehnya, RUU HIP ini tetap dilanjutkan pembahasannya dengan berbagai dalih dan akan mengganti namanya denganĀ  RUU BPIP atau lainnya. Sikap mereka ini tidak sesuai dengan aspirasi rakyat,” ungkap ustad Muhammad Yusran Hadi kepada Waspada, Jumat (17/07/2020).

Menurut Yusran, DPR dan pemerintah tidak punya kepekaan atas penolakan oleh rakyat dan elemen bangsa terhadap RUU HIP. Seharusnya DPR sebagai perwakilan rakyat memperjuangkan aspirasi rakyat. Begitu pula pemerintah sebagai pemimpin yang diberi amanah oleh rakyat.

“Ini menunjukkan mereka tidak amanah dan tidak berpihak kepada rakyat. Sikap mereka ini mengecewakan dan mengkhianati rakyat,” tegas Ketua Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) Provinsi Aceh,

Kata dia, menggantikan nama RUU HIP menjadi RUU BPIP atau nama lainnya itu penipuan terhadap rakyat Indonesia. “Substansinya tetap sama. Yang diganti bajunya atau casingnya saja. Berarti ini menipu rakyat Indonesia,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, RUU ini dibatalkan atau dicabut sebagaimana tuntutan rakyat dan elemen bangsa, bukan diganti nama atau dikoreksi. Ini harga mati dari tuntutan rakyat, lanjutnya.

Untuk itu MIUMI Aceh juga mengecam partai inisiator RUU HIP (PDIP) dan partai-partai pendukung RUU HIP. Meskipun rakyat dan semua elemen bangsa telah menolak RUU HIP, namun PDIP dan partai koalisinya tetap bersikeras untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang. Ini menjadi tanda tanya kita, ada apa di balik RUU ini? Patut dicurigai ada agenda besar yang diinginkan untuk kepentingan komunis.

“Jadi, kita mendukung maklumat MUI dan pernyataan sikap dari ormas-ormas Islam, organisasi purnawirawan TNI-Polri, pemuda, keagamaan dan seluruh elemen bangsa yang menolak RUU HIP dan PKI/komunisme serta meminta untuk menghentikan pembahasannya dan mencabutnya dari prolegnas,” pungkas anggota Majelis Pakar Parmusi Provinsi Aceh itu.

Selain itu, dia meminta aparat hukum untuk mengusut dan memproses hukum para inisiator dan konseptor RUU HIP. Tindakan mereka ini makar dan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta kesepakatan luhur pendiri bangsa.(t.mansursyah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER