Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaWabup "Meradang," Bangunan Ilegal di Atas Lahan Pemkab Pidie

Wabup “Meradang,” Bangunan Ilegal di Atas Lahan Pemkab Pidie

Sigli (Waspada Aceh) – Pendirian bangunan ilegal di atas lahan milik Pemkab Pidie membuat Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, “meradang,” Jumat (17/7/2020).

Berdasarkan laporan masyarakat, setelah 12 kios yang dibangun di atas terminal labi-labi (angkot) Kota Sigli, kini dilaporkan lagi ada belasan pintu kios sedang dibangun di atas lahan milik Pemkab Pidie. Lokasinya berada di Pasar Pante Tengoh, Kecamatan Kota Sigli.

Berdasarkan keterangan warga, pendirian bangunan yang memanfaatkan lahan milik Pemkab Pidie itu diduga dilakukan oleh oknum tertentu. Meski sempat ditegur, oknum tersebut tidak peduli dan dengan pongah mendirikan bangunan tersebut di atas lahan milik Pemkab Pidie. Mereka kemudian menyewakan ke masyarakat serta hasilnya buat mereka itu sendiri.

“Mereka berani, karena merasa tidak tersentuh hukum. Jika ini dibiarkan maka Kota Sigli, ini tidak ubahnya seperti daerah cowboy,” keluh warga Kota Sigli yang namanya enggan disebutkan.

Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud, dalam kesempatan itu mengatakan, pada prinsipnya siapa pun tidak boleh mendirikan bangunan di atas lahan milik orang lain tanpa izin, termasuk mendirikan kios di atas lahan milik Pemkab Pidie.

Karena itu, tegas dia, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi membicarakan persoalan guna menertibkan bangunan–bangunan liar tersebut.

“Makanya kalau melanggar aturan ya harus ditertibkan. Jadi karena ketertiban itu penting. Pasti saya akan memanggil dinas-dinas terkait itu segera,” tandasnya. (b06)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER