Banda Aceh (Waspada Aceh) – Seorang pensiunan warga Banda Aceh, Zulkiram (60), menjadi korban penipuan jual beli mobil secara online melalui media sosial dan harus kehilangan uang sebesar Rp140.500.000.
Kasus ini bermula pada 9 Maret 2025 saat korban melihat iklan penjualan mobil Toyota Veloz tahun 2016 warna putih dengan nomor polisi B 2427 SBJ di akun Facebook Marketplace bernama “ADEN MOCH”.
Iklan tersebut menawarkan mobil dengan harga Rp148 juta. Tertarik dengan iklan tersebut, korban kemudian menghubungi nomor yang tertera, yakni 0812-6021-2680, dan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.
Setelah melakukan komunikasi dan negosiasi, pada 13 Maret 2025 korban sepakat untuk membeli mobil tersebut seharga Rp140.500.000. Korban mengirim temannya, Rangga, untuk memverifikasi kondisi mobil di rumah pemilik sebenarnya, Kusmarwoto, yang beralamat di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
“Saat itu juga, pelaku yang berinisial S (28) memberitahukan kepada pemilik mobil Kusmarwoto, akan datang Rangga untuk melihat dan mengecek mobil,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).
Heri melanjutkan, setelah mendatangi rumah pemilik mobil, Rangga mengonfirmasi bahwa mobil tersebut memang tersedia. Namun tanpa sepengetahuan Kusmarwoto, pelaku menggunakan nomor lain, 0857-1851-2497, untuk menyamar sebagai pemilik mobil dan meyakinkan korban agar segera mentransfer uang ke rekening atas nama Andri.
Korban yang merasa yakin dengan informasi yang diberikan akhirnya melakukan transfer dan mengirimkan bukti transfer ke temannya untuk diperlihatkan kepada Kusmarwoto.
“Namun Kusmarwoto mengatakan bahwa rekening itu bukan rekening Kusmarwoto. Sementara, setelah dana masuk, pelaku langsung memindahkan uang tersebut ke rekening miliknya sendiri atas nama tersangka,” jelasnya.
Korban baru menyadari telah tertipu saat mencoba menghubungi kembali nomor WhatsApp pelaku, namun sudah tidak aktif.
Kemudian korban melaporkan dan dengan koordinasi Unit Tipiter, Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan pelaku saat sedang duduk di pos ronda di Desa Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dipindahkan ke Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang disita dari pelaku, bukti transfer senilai Rp140.500.000 ke rekening atas nama Andri, satu unit handphone, dua kartu ATM BCA dan BRI, satu buku tabungan Bank BRI dan Rekening koran BCA milik pelaku,” bebernya.
Modus operandi, pelaku menggunakan dua nomor handphone untuk memerankan dua identitas berbeda, yaitu sebagai pemilik akun marketplace dan sebagai pemilik mobil. Ia juga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan jejak transaksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama melalui media sosial.
“Diperlukan kewaspadaan ekstra untuk menghindari modus penipuan seperti yang dialami oleh korban,” imbaunya. (*)