Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAcehIni Penjelasan PT PEMA Terkait Operasional Lifting Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa

Ini Penjelasan PT PEMA Terkait Operasional Lifting Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aktivitas operasional lifting sulfur yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda bekerjasama dengan BUMD Kota Langsa, PT Kota Langsa (Pekola) tengah menjadi sorotan.

Operasionalnya dituding tidak memiliki izin operasi penyimpanan sulfur. Selama ini sulfur disimpan di salah satu gudang di Pelabuhan Kuala Langsa dan hal itu yang dituding sebagai mencemari lingkungan sekitar pelabuhan, pada Sabtu (30/03/2024).

Padahal kerja sama PEMA dengan BUMD itu menunjukkan kontribusi aktif perusahaan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Selain untuk meningkatkan pendapatan, kerja sama ini juga mendorong serapan tenaga kerja lokal dan pemanfaatan infrastruktur publik seperti Pelabuhan Kuala Langsa sehingga dapat menggerakkan investasi daerah.

Hal ini turut dijelaskan oleh Gechik Gampong Kuala Langsa, Elissudin, yang menyampaikan terkait geliat investasi di Pelabuhan Kota Langsa.

“Selama ini masyarakat menyambut baik kegiatan bisnis yang dilakukan oleh PT PEMA dalam bidang Sulfur ini, setelah sekian lama Pelabuhan Kuala Langsa tidak beroperasi, akhirnya ada perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Kuala Langsa,” katanya dikutip dari siaran pers perusahaan yang diterima Waspadaaceh.com, Jumat (5/4/2024).

“Alhamdulillah ini juga menyerap tenaga kerja lokal. Kami sangat berharap PT PEMA dapat terus beroperasi, kalau bisa disusul dengan perusahaan- perusahaan lain, tentunya ini untuk memberikan perkembangan yang baik untuk pelabuhan dan terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga Kuala Langsa yang akan menjamin perekonomian yang lebih baik”, jelas Elissudin.

Terkait tudingan tidak mendapatkan izin operasional penyimpanan Sulfur.dan dituding mencemari udara sekitar pelabuhan, Humas PT PEMA, Cut Nanda Risma Putri membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan PT PEMA telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Tentu kami sangat menyayangkan sorotan miring yang terkesan sepihak dan tendensius tersebut. Kami memastikan perusahaan sudah memenuhi segala ketentuan yang telah ditentukan dalam hal pemenuhan izin operasional kegiatan operasi Sulfur di Kuala Langsa.”
kata Cut Nanda.

Dia menambahkan, proses perizinan penyimpanan sulfur di gudang di Pelabuhan Kuala Langsa sudah memenuhi aspek lingkungan. Hal itu ditandai telah terbitnya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) dan SK persetujuan Pemantauan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa serta Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin berusaha seusai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat berkomitmen dengan investasi ini, dengan menjaga dan melindungi lingkungan sekitar. Investasi ini adalah ikhtiar untuk memajukan Pelabuhan Kuala Langsa dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Kota Langsa, semoga senantiasa semua pihak dapat mendukung upaya investasi ini untuk kemajuan Kota Langsa,” tambah Cut Nanda.

Diketahui beberapa waktu lalu, pengurus salah satu LSM didampingi oleh Plh Kadis LH Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar turut mengunjungi lokasi penyimpanan Sulfur PT PEMA di Pelabuhan Kuala Langsa. Peninjauan itu guna melihat langsung lokasi aktivitas industri yang ada di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang telah memiliki Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Kadis LH Kota Langsa, Ade Puta menjelaskan, PEMA telah melengkapi perizinannya dan telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup, dan surat pernyataan ini sebagai syarat terbitnya Izin Berusah dari Kementerian Investasi.

“Secara normatif, aktivitas trading sulfur ini tidak ada permasalahan dengan lingkungan hidup. PEMA juga telah membuat surat pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan hidup sesuai dengan ANDAL Pelabuhan Kuala Langsa, dan juga telah mengantongi izin berusah dari Kementerian Investasi. Jadi, sudah clear and clean dari aturan lingkungan,” tutur Ade.

Aktivitas Sulfur yang dilakukan oleh PEMA tersebut telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha: 9120314071683 dari Kementrian Investasi dan juga telah ada Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Nomor 394/660/TL-02/2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Penggelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kuala Langsa, T Faisal yang berkantor di Kawasan Pelabuhan Kuala Langsa juga mengklarifikasi tudingan yang dituduhkan ke PT PEMA.

“Terkait pencemaran udara sendiri dari pihak otoritas pelabuhan tidak pernah menerima bentuk keluhan masyarakat baik itu secara lisan maupun tertulis terhadap sulfur yang disimpan di pelabuhan. Diberitakan sulfur tersebut menimbulkan bau, saya kira kalau terkait bau yang harusnya mencium duluan adalah pihak KSOP yang langsung berdekatan dengan lokasi, tapi kami sama sekali tidak mencium bau apapun,” tutup Faisal. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER