Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaSumutIngat, Penutupan Tempat Hiburan di Medan Diperpanjang Hingga 28 Juni

Ingat, Penutupan Tempat Hiburan di Medan Diperpanjang Hingga 28 Juni

Medan (Waspada Aceh) – Wali Kota Medan Bobby Nasution memperpanjang penutupan tempat hiburan dan objek wisata di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut Medan hingga 28 Juni mendatang.

“Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran COVID 19 di Kota Medan,” Tim Satgas COVID 19 Kota Medan Rakhmat kepada waspadaaceh.com, Rabu (16/6/2021).

Oleh karena itu, Rakhmat mengimbau para pelaku usaha mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan tersebut guna kebaikan bersama dan mengantisipasi penyebaran COVID 19.

Perwal ini juga akan kami sampaikan kepada para pelaku usaha di Kota Medan,” kata Rakhmat.

Rakhmat yang juga Sekretaris Satpol PP Kota Medan mengatakan perpanjangan penutupan ini sesuai dengan Perwal Nomor 440/4807 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID 19 di Kota Medan yang terbit 14 juni 2021. Penutupan itu dilakukan mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

“Perwal itu juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID 19 di Provinsi Sumut,” ujarnya.

Rakhmat menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan razia rutin kepada tempat hiburan dan objek wisata sesuai tertera dalam Perwal itu. Pihaknya berharap, pelaku usaha mematuhi Perwal tersebut.

“Kami ingatkan lagi untuk pelaku usaha agar mematuhi Perwal itu. Kamis akan melakukan razia dan pengawasan rutin nantinya secara rutin. Kami harapkan pelaku usaha memahami dan tidak melanggarnya. Jika melanggar maka akan ada sanksi tegas nantinya yang akan diberikan,” jelasnya. (Sulaiman Achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER