Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehImigrasi Sabang Lakukan Operasi Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Sabang Lakukan Operasi Pengawasan Orang Asing

Sabang (Waspada Aceh) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang meningkatkan pengawasan perairan laut Sabang di ujung barat Indonesia guna meminimalisir indikasi pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Sabang sekaligus melakukan penyebaran informasi keimigrasian terkait aturan-aturan terbaru kepada pemilik kapal yacht.

“Operasi gabungan ini kita lakukan dalam rangka pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di perairan Teluk Sabang, juga sebagai langkah awal antisipasi ancaman masuknya orang asing secara ilegal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali di Sabang, Kamis (9/6/2022).

Hanton Hazali memimpin langsung operasi gabungan tersebut didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Fachryan, turut melibatkan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) tingkat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang yang meliputi Camat, Danramil, Kapolsek, Danpos AL, Geuchik, Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Rute operasi yang dilakukan di laut ini dimulai dari dermaga pasiran hingga kawasan perairan laut wilayah pelabuhan CT 2 Sabang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Fachryan menjelaskan pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam meminimalisir pelanggaran keimigrasian, baik pengawasan keimigrasian secara tertutup dan maupun terbuka.

Oleh karena itu, Imigrasi gencar menggelar operasi gabungan untuk mengawasi wilayah perairan Selat Melaka, yang merupakan gerbang pertama untuk masuk ke wilayah NKRI.

“Operasi gabungan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan juga sebagai langkah pengawasan bersama di perairan laut Sabang,” kata Fachryan.

Pada saat operasi gabungan pengawasan orang asing berlangsung, tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 kapal yacht, yaitu S.Y Mariposa dan S.Y Long Tara. Kedua kapal tersebut berbendera Jerman dengan total penumpang/kru 3 orang yang berkewarganegaraan Jerman.

“Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing tersebut,”tutup Fachryan. (B.18)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER