Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaHari ke-2 PPKM Darurat, Medan Bagai Kota Mati

Hari ke-2 PPKM Darurat, Medan Bagai Kota Mati

Medan (Waspada Aceh) – Ibukota Provinsi Sumatera Utara, yakni Kota Medan, sore dan malam ini Rabu (13/7/2021) tampak bagai kota mati. Suasana kawasan pusat prekonomian di Medan, bagaikan mati suri.

Siang hingga malam tadi, situasi di kawasan pusat kota, sekitar Jalan A.Yani Kesawan, tampak sepi. Apalagi ketika lepas Magrib, lampu penerangan jalan umum (LPJU) banyak yang dipadamkan, sehingga tampak gelap dan seperti kota mati. Bahkan terkesan menakutkan.

Hampir sebagian besar sektor ekonomi non esensial versi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, juga terlihat tutup.

Reportase wartawan Waspadaaceh.com, Rabu (14/7/2021), salah satunya di kawasan pusat jual beli komputer di Jalan Merak Jingga Medan, hampir semuanya tutup. Komputer termasuk dalam salah satu sektor jenis usaha non esensial yang tidak dibolehkan beroperasi dalam aturan SE Wali Kota Medan.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 443.2/6134 tentang PPKM Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan tertanggal dan berlaku 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Selain itu, termasuk toko alat olahraga yang berada di Kesawan hingga jual beli pakaian atau tekstil di kawasan Pajak Ikan Lama Medan juga tutup. Tidak hanya itu, sektor prekonomian lainnya di kawasan Uniland Medan, Jalan Palangkaraya hingga pusat bisnis kawasan Jalan Asia juga tutup.

Kawasan pusat bisnis atau central bussiness distric (CBD) lainnya di Kota Medan juga terpantau tutup. Kondisi ini membuat lalu lintas di kawasan itu lenggang denhan kendaraan yang biasanya dikenal macet parah karena padatnya kendaraan.

Kemudian, ditambah lagi adanya pembatasan dan penyekatan jalanan yang dilakukan Tim Satgas COVID-19 membuat mobilitas warga juga turun drastis. Pantas, Kota Medan disebut bagai kota mati. Benar-benar sepi.

Hingga kini, sudah ratusan kendaraan dihalau dan disekat yang coba melalui sejumlah jalan penyekatan.

“Kita terpaksa meliburkan karyawan sementara sampai tanggal 20 Juli sesuai PPKM Darurat surat edaran dari Wali Kota,” kata Pemilik Teknikal Computindo, Bayu Pratomo, kepada Waspadaaceh.com.

Untuk karyawannya, dia tetap memberikan gaji penuh meski tidak bekerja hingga tanggal 20 Juli 2021. Dia mengaku kasihan jika harus memotong gaji karyawannya.

“Kondisi begini, tidak mungkin dipotong gajinya. Karyawan saya ada tiga orang, satu admin dan dua orang teknisi, tetap saya bayar penuh nanti akhir bulan,” ujarnya.

Selain dia, di Jalan Merak Jingga, rekan sejawatnya di sana ada yang memberlakukan karyawan berbeda-beda. Ada toko yang hanya membayar gaji berdasarkan kehadiran dan operasional toko saja selama PPKM Darurat ini.

“Kalau itu kan semua kebijakan pemilik toko. Kalau kita berharapnya adanya insentif dari Pemko Medan untuk kita pelaku usaha, minimal membantu karyawan kita saja,” ungkapnya.

Di kawasan Medan Tembung, Medan, yang biasanya cukup ramai, bahkan 24 jam daerah ini tetap bergeliat karena banyak usaha kafe/warung kopi (Warkop), sejak kemarin hingga malam tadi tampak sepi. Pada siang hari bahkan banyak yang menutup usahanya.

Bagi warkop yang coba tetap membuka usahanya, kemudian mendapat tindakan tegas dari Satgas COVID-19, berupa penyegelan tempat usahanya. Hal itu terjadi pada beberapa warkop di kawasan Jalan Tempuling Medan.

Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap menyatakan saat ini Wali Kota Medan sedang mempersiapkan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat khususnya pelaku usaha.

Karena menurut dia sejak awal pemberlakuan PPKM Darurat, pihaknya sudah sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat atau pelaku usaha.

“Sanksinya peringatan. Kita juga menyiapkan hakim dari PN Medan dan jaksa dari JPU Kejari Medan untuk melakukan sidang lapangan. Ada tiga titik kita siapkan sidang lapangan di Kantor Camat Marelan, Ringroad City Walk (RCW) dan di inti kota,” kata Rakhmat.

Dia menuturkan masyarakat diminta memahami kondisi saat ini agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) serta tidak lupa menggunakan masker. Dia juga menilai jangan sampai pelaku usaha tidak mematuhi imbauan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 443.2/6134 tentang PPKM Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID 19 di Kota Medan tertanggal 12 Juli 2021 berlaku hingga 20 Juli 2021.

Pemadaman LPJU

Informasi yang diperoleh melalui WAG, Pemko Medan memberlakukan pemadaman lampu jalan dan taman sepanjang malam di berbagai kawasan kota selama PPKM Darurat. Pemadaman itu dimaksudkan untuk mencegah adanya kerumunan warga.

LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) yang dipadamkan di jalan dan taman-taman, antara lain:

1. Jalan Seputaran Lap.Merdeka
2. Jalan Zainul Airifun dari sun plaza ke
3. Jalan Dr. Mansur
4. Jalan Setiabudi
5. Jalan Ringroad
6. Jalan Kapt. Muslim dari Setia Luhur sampai lampu merah
7. Jalan Amir Hamzah
8. Jalan Adam Malik
9. Jalan Pandu
10. Jalan Halat
11. Jalan HM Joni
12. jalan SM Raja, seputaran Simp.Limun
13. Jalan Brigjen Katamso
14. Jalan Pemuda
15. Jalan sakti Lubis
16. Jalan STM
17. Jalan MIsbah
18. Jalan Hasanuddin
19. Jalan Multatuli
20. Jalan Jamim Ginting dari Simp Patimura sampai fly over
21. Jalan Karya Wisata
22. Seluruh taman

(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER