Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehHamil 7 Bulan, Tersangka Bandar Narkoba di Nagan Raya Ditangkap 

Hamil 7 Bulan, Tersangka Bandar Narkoba di Nagan Raya Ditangkap 

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Tingkat peredaran nakotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Nagan Raya tergolong meningkat. Dalam bulan Januari 2023 ini, Polres Nagan Raya telah mengamankan 14,73 gram sabu di Darul Makmur serta 26,78 atau 7 sak dari tangan perempuan tersangka bandar sabu di Kecamatan Tadu Raya.

Setelah sebelumnya Satres Narkoba Polres Nagan Raya menangkap MS dan SN, serta mengamankan sabu 14,73 gram, kini kembali menangkap EY, seorang perempuan tersangka bandar sabu lintas kabupaten di Kecamatan Tadu Raya, Selasa siang.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Narkoba Ipda Vitra Ramadani, Rabu (18/1/2023) menyebutkan, penangkapan EY warga Tripa Makmur itu, telah lama ditargetkan. Karena dia merupakan bandar sabu lintas kabupaten di wilayah tersebut.

Mantan Kapolsek Meureubo Aceh Barat ini menyatakan, EY kini sedang hamil 7 bulan. Untuk itu pihaknya akan mempercepat proses penyerahan berkas perkaranya ke JPU Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Saat proses penangkapan EY, Satres Narkoba juga melibatkan seorang Polwan sehingga dengan mudah melakukan pemeriksaan.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, tim Elang Satres Narkoba menemukan 7 sak sabu atau 26,78 gram, yang telah dibungkus rapi dengan lakban warna coklat, kata Vitra Ramadani.

Vitra Ramadani menambahkan, saat ini pelaku serta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER