Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menilai penyegelan sejumlah tempat usaha kuliner dan kafe/warkop oleh Satgas COVID-19 di beberapa kabupaten/kota di Aceh sudah terlalu arogan.
Menurut Haji Uma, aksi penyegelan tempat usaha dapat mematikan ekonomi masyarakat yang sudah morat-marit di tengah pandemi COVID-19 . Kata dia, seharusnya sanksi yang diberikan terlebih dahulu berupa teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan.
“Jika masih melanggar maka baru dilakukan penyegelan tempat usaha sehingga tidak terkesan arogan dengan menjatuhkan sanksi berat,” kata H Uma dalam rilis yang diterima Waspadaaceh.com, Senin (1/6/2021).
Haji Uma menyebutkan, jika merujuk dari peraturan penanganan COVID-19 yang sudah ada, misalnya Instruksi Presiden Tahun 2020. Untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan masih ada sanksi-sanksi lain yang lebih baik sebelum memberikan sanksi penyegelan tempat usaha, katanya.
“Dengan penyegelan tempat usaha juga dapat mematikan ekonomi masyarakat. Setiap usaha kuliner memperkerjakan paling sedikit 10 orang karyawan. Jika dikalikan dengan jumlah usaha kuliner yang sudah disegel di Banda Aceh melebihi 50 tempat usaha, tentu pemilik warung tidak sangup membayar gaji karyawannya,” terangnya.
Lanjutnya, jika ini terus berlangsung tentu tidak sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah mengucurkan dana untuk tahun 2021 sebesar Rp699,43 triliun, seharusnya usaha mereka ikut terbantu.
“Beberapa hari lalu saya menerima pengaduan sejumlah pemilik warung kopi di Banda Aceh terkait kebijakan penyegelan dengan dipasangi garis polisi (police line). Maka saya berharap pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Termasuk melakukan pembinaan dan pengawasan setelah usaha mereka aktif kembali agar tidak terjadi klaster baru penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (Syaiful).