BerandaAcehFlyer Hoaks Ditebar, Telp Seluler Sekda dan Jubir Disebar, Nurlis: Itu Doxing...

Flyer Hoaks Ditebar, Telp Seluler Sekda dan Jubir Disebar, Nurlis: Itu Doxing untuk Intimidasi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Flyer berlogo Pemerintah Aceh yang berisi pengumuman pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) beredar luas.

Dalam flyer tersebut, dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler pejabat sebagai layanan pengaduan terkait BPJS.

Nomor yang tersebar mencakup Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, hingga  Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan flyer tersebut merupakan informasi palsu.

“Itu doxing, hoax, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tidak mudah mempercayainya,” kata Nurlis. Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, untuk penanganan kendala layanan JKA, Pemerintah Aceh telah menyiapkan petugas resmi di seluruh rumah sakit pemerintah, bukan melalui nomor pribadi pejabat.

Nurlis mengaku tidak mengetahui motif penyebaran flyer tersebut. Namun, sejak beredarnya informasi itu, ia menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal.

“Bahkan ada yang menanyakan posisi saya dan menyampaikan keluhan BPJS,” ujarnya.

Menurutnya, isi pesan yang diterima memiliki pola serupa. “Hanya sedikit diedit. Artinya, konten pesan itu sudah disiapkan, lalu dikirim oleh beberapa orang,” jelasnya.

Nurlis menegaskan, penyebaran nomor telepon tanpa izin merupakan pelanggaran hukum karena termasuk data pribadi yang dilindungi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP) Pasal 67 ayat (2), yang mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kalau di UU ITE, hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.

Ia menambahkan, praktik doxing bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berbahaya.

“Tujuannya bisa untuk intimidasi, membungkam, balas dendam, atau pelecehan. Ini juga membuka potensi penipuan karena data pribadi tersebar,” ujar Nurlis. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER