Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaGugat DKS, Sayid Fadhil Dapat Dukungan 25 Advokat

Gugat DKS, Sayid Fadhil Dapat Dukungan 25 Advokat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sedikitnya 25 pengacara menyatakan siap mendampingi Sayid Fadhil, mantan Kepala BPKS, untuk menggugat Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Ex Officio Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS), ke PTUN Banda Aceh.

Sayid Fadhil diberhentikan oleh DKS dari jabatannya sebagai Kepala Badan Penguasaan Kawasan Sabang (BPKS), Rabu (16/1/2019). Pemberhentian itu disebut setelah anggota DKS dan Dewan Pengawas melakukan evaluasi atas kinerja Sayid Fadhil.

“Kami akan teliti surat pemberhentian Sayid Fadhil bersama para pengacara lainnya yang telah ditunjuk dan berkomitmen. Kami akan melihat keabsahan dan penyebab turunnya SK, apakah sudah memenuhi unsur yang tepat,” kata Bahadur Satri, SH,M.Hum berserta rekan, kepada wartawan, Kamis (17/1/2019).

Bahadur Satri, SH,M.Hum, pengacara Sayid Fadhil. (Foto/Ist)
Bahadur Satri, SH,M.Hum, pengacara Sayid Fadhil. (Foto/Ist)

Pengacara Bahadur Satri akan mendampingi Sayid Fadhil, bersama 25 advokat lainnya, yang sudah berkomitmen membantu mantan Ketua BPKS itu, dalam mencari kebenaran dan keadilan hukum.

Tahap awal, tambah Bahadur, dia bersama lima orang tim kuasa hukum akan mempelajari materi gugatan melalui SK yang diterbitkan DKS dalam memberhentikan kepala BPKS.

Nantinya, jika ada unsur pidana dalam keputusan DKS, tim kuasa hukum terdiri 25 pengacara, termasuk Bahadur Satri, akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana.

“Sedangkan jika ada kerugian materil akibat keputusan itu, maka kita akan laporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Bahadur Satri kepada KBA.ONE.

Sekitar delapan bulan memimpin BPKS, Bahadur menilai, Sayid Fadhil sukses membenahi lembaga yang sebelumnya dianggap selalu terindikasi korup itu.

Sementara itu, Sekretaris DKS, Makmur Ibrahim mengatakan, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, selaku Ketua DKS, sebelum memberhentikan Sayid Fadhil, telah meminta pertimbangan pimpinan DPR Aceh.

Menurut Makmur, lembaga legislatif tersebut melalui suratnya,  bernomor 160/2976/2019, tertanggal 26 Desember 2019, telah menyetujui, penggantian tersebut. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER