Selasa, April 22, 2025
spot_img
BerandaSumutGubernur Sumut Izinkan Sekolah Tatap Muka dengan 4 Syarat

Gubernur Sumut Izinkan Sekolah Tatap Muka dengan 4 Syarat

Medan (Waspada Aceh) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, memberikan izin kepada Pemda melaksanakan proses belajar tatap muka di masa Pandemi COVID-19 saat ini. Belajar tatap muka ini berlaku jika 4 syarat yang diminta terpenuhi.

“Empat syarat itu adalah daerah itu harus berada di zona hijau. Tak boleh orange apalagi merah,” kata Mantan Pangkostrad ini kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama bupati/wali kota lewat video conference dari Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (29/12/2020).

Edy melanjutkan, syarat lainnya yaitu jumlah siswa masuk dan waktu jam pelajaran. Jika kapasitas ruangan 50 murid, hanya dibolehkan 50 persen dari jumlah itu termasuk jumlah jam mengajar.

“Jadi begini, jika ruangan kapasitasnya 50 murid atau 40 murid, dia harus 50%, berarti 20 murid. Jika jam belajar 4 jam, kita potong 2 jam, kalau masuk jam 7, jam 9 pulang, masuk jam 9 pulang jam 11,” jelas Edy.

Selanjutnya, juga penting, kata Edy, yakni sekolah harus menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban menggunakan masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak antar siswa.

Syarat lainnya yaitu guru yang harus bebas COVID-19. “Guru-guru harus sehat, ditunjukkan dengan hasil swab dan atau rapid test antigen,” ujarnya.

Kapan Sekolah Bisa Dimulai?

Soal keputusan kapan sekolah mulai bisa tatap muka, Edy mengatakan akan dibahas pada Kamis, 31 Desember 2020, bersama para tokoh pendidikan, tokoh masyarakat dan ahli kesehatan anak.

Selama belum ada keputusan, bupati mau pun wali kota, tidak boleh membuka belajar tatap muka di sekolah. Jika ada yang melanggar, Gubernur Edy akan menggunakan Perda COVID-19 untuk menjatuhkan sanksi. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER