Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaGeram Kritisi PN Meulaboh Terkait Pembakar Lahan Gambut

Geram Kritisi PN Meulaboh Terkait Pembakar Lahan Gambut

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) melakukan unjukrasa untuk mengritisi/memprotes keputusan Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh di depan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Pengadilan Negeri Meulaboh, pada 13 April 2018, mengeluarkan keputusan yang mengejutkan dengan memenangkan gugatan perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam (PT.KA) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PT.KA yang dimenangkan dengan putusan Perkara No.16/Pdt.G/2017/Pn.Mbo, tertanggal 13 April 2018 itu, dinilai para aktivis lingkungan sebagai menentang putusan Mahkamah Agung No.1 PK/Pdt/2015 terhadap PT.KA, yang salah satu kewajiban setelah putusan tersebut adalah melaksanakan eksekusi.

Beberapa tahun sebelumnya, akibat pengerusakan lingkungan hidup, PT.KA telah diganjar hukuman berat. Tanggal 15 Juli 2014, Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah perusahaan kelapa sakit itu.

Pengadilan mewajibkan PT.KA mengganti rugi materil sebesar Rp114 miliar ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sebesar Rp251 miliar. Atas putusan itu, PT.KA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak. PT K.A mengajukan banding pada tanggal 28 Agustus 2015 ke Mahkamah Agung, namun MA menolak banding dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk tetap membayar denda.

Sebenarnya pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  memberikan apresiasi atas putusan itu. Namun setelah dua tahun dinantikan, eksekusi tak kunjung dilaksanakan, kata Harli Muin, koordinator aksi tersebut.

Para aktivis lingkungan, menurutnya lebih kaget lagi, ketika Ketua PN Meulaboh mengeluarkan Penetapan Perlindungan Hukum terhadap PT.KA, sebagaimana surat No.1/Pen/Pdt/eks/2017/Pn.Mbo.

Para pendemo meminta agar Hakim yang memimpin sidang gugatan PT.KA melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diperiksa karena secara kontroversi memutuskan tidak akan mengeksekusi denda yang seharusnya dibayar oleh PT.KA.

“Ada dugaan pelanggaran disini, dimana putusan MA tidak dieksekusi selama bertahun-tahun oleh PN Meulaboh. Kami meminta badan pengawas Mahkamah Agung untuk turun dan memeriksa kasus ini,” kata Harli Muin.

Sehari sebelumnya, Crisna Akbar, dari Rumoh Transparansi mengadukan dugaan indikasi penyimpangan dalam eksekusi putusan MA terhadap PT.KA, ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor pengaduan 96297 pada hari Rabu (2/5/2018). (b.01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER