Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaGeRAK Aceh Barat: Tambang Emas Liar Rugikan Negara Rp568,3 Miliar

GeRAK Aceh Barat: Tambang Emas Liar Rugikan Negara Rp568,3 Miliar

Melaboh (Waspada Aceh) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak pemerintah untuk mengambil sikap dan langkah yang tepat, akurat, serta berkeadilan, terkait potensial kerugian negara dan kerusakan linkungan pada sektor tambang di Kabupaten Aceh Barat.

“Sepanjang tahun 2018-2020, GeRAK Aceh Barat mencatat sebanyak empat kali adanya upaya proses penertiban dan penegakan hukum pada sektor pertambangan illegal (liar) yang tersebar di Kecamatan Sungai Mas, Panteu Cermin, dan Panton Reu,” ujar Edy Syahputra, Koordinator GeRAK Aceh Barat melalui keterang tertulis kepada Waspadaaceh.com, Selasa (12/1/2021).

Dia menjelaskan, pada 2016, GeRAK Aceh telah melaporkan hasil pantauan tambang emas illegal di Kabupaten Aceh Barat ke Kapolri. Kala itu, diperkirakan dalam sebulan penambang bisa menghasilkan emas 89.262,9 gram. Jika dikalkulasikan setahun mencapai 1.071.154,5 gram atau 1,1 ton. Jika setiap gram emas dijual seharga Rp400.000, maka dalam setahun kerugian negara mencapai sekitar Rp568,3 miliar (Rp568.361.004.627).

“Ini hanya perkiraan di Aceh Barat dan angka kalkulasi hanya 400 ribu rupiah dan itu di tahun 2016. Saat ini kita berada di tahun 2020, ada potensi kerugian keuangan negara yang angkanya mencapai puluhan miliar rupiah dan itu terus menerus bocor. Belum lagi soal kerugian yang ditimbulkan akibat bekas lubang tambang yang terbiarkan mengangga,” ujar Edy.

Edy mengungkapkan, proses penertiban dan penegakan hukum patut didorong dan mendapat dukungan dari semua pihak guna mencegah timbulnya efek kebencanaan. Saat ini masyarakat yang tinggal di seputaran area penambangan harus waspada, karena telah terjadi kerusakan lingkungan.

Lahan bekas tambang emas yang dibiarkan mengangga (terbuka) berlokasi di daerah Tanoh Mierah Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. (Foto/Ist)

Dalam konteks penindakan hukum, GeRAK Aceh Barat mendukung upaya penuh petugas agar menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Kita meminta aparat penegak hukum (polisi) untuk mengambil tindakan hukum, tidak hanya pekerja tambang yang disasar, namun juga kepada pihak pemilik modal atau tauke,” ungkap Edy

Karena itu, tambahnya, mereka yang memberikan aliran minyak secara illegal untuk alat berat eskavator (beko), yang kemudian digunakan untuk mengeruk tanah atau material tambang, harus pula ditindak tegas.

Edy Syahputra, Koordinator GeRAK Aceh Barat. (Foto/Ist)

“Kami juga menduga ada sewa menyewa alat berat ke para pekerja tambang secara illegal yang kemudian dioperasikan untuk kegiatan illegal minning. Siklus ini harus dibongkar dan diungkapkan secara terbuka ke publik,” beber Edy.

Menurut Edy, dampak yang akan dialami oleh masyarakat, bisa saja seperti banjir bandang. Dampak lainnya adalah soal tercemarnya sungai yang diakibatkan proses pengelolaan tambang yang tidak memakai kaedah tata kelola pertambangan yang baik sesuai dengan aturan.

“Berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan, aktivitas ini terus menerus berlansung. Seperti tidak kunjung dapat dicegah oleh pihak pemangku kepentingan, baik aparat keamanan, legislatif dan eksekutif ”

“Pemerintah di tingkat provinsi beserta dengan dinas yang membidangi kewenangan perlu mengambil sikap atau langkah yang tepat, akurat, dan berkeadilan, sebagaimana aturan yang berlaku,” tutup Edy. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER