Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehGara-gara Judi Online, 4 Pemuda Lakukan Begal di Pidie

Gara-gara Judi Online, 4 Pemuda Lakukan Begal di Pidie

Sigli (Waspada Aceh) – Empat pemuda asal Aceh Utara dan Lhokseumawe yang melakukan aksi begal di Kabupaten Pidie, Aceh, beberapa waktu lalu, akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Bersama para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB), satu unit sepeda motor R-25, satu unit handphone redmi note 8, satu unit sepeda motor honda beat serta 10 unit kendaraan roda dua temuan.

Keempat tersangka adalah Wan, 23, warga Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Samudera, Bus, 24, warga Dusun Tengoh, Gampong Alue Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Akb, 22, warga Gampong Tanjong Awe, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dan RA, 21, warga Dusun Meurandeh, Gampong Rayeuk Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Kamis (10/12/2020) menjelaskan penangkapan ke empat tersangka itu terjadi di beberapa lokasi terspisah.

Sebut dia, berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa, 24 November 2020, terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, atas nama Bus. Buskata AK, BP Zulhir Destrian, saat ini sedang ditahan di Lapas kelas II B, Lhoksukon. Dia ditahan di Lapas tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya penyidik Polres Pidie melalakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengaku melakukan pencurian dengan tindak kekerasan terhadap korban bernama Muksalmina bin Abu Bakar bersama tiga orang rekannya dengan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha R-25 dan satu unit handphone milik korban.

Lalu pada Rabu, 25 November 2020 sekira pukul 02.30 WIB, bertempat di sebuah bengkel las Gampong Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, polisi melakukan penangkapan terhadap Wan. Padahari yang sama sekira pukul 06.30 WIB, di Gampong Tanjong Awe Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh utara, polisi menangkap tersangka Akb. Masih pada hari Rabu, 22 November 2020 sekira pukul 22:00 WIB, petugas kepolisian Polres Pidie menangkap tersangka RA di Gampong Rayeuk Kareung, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhok Seumawe.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, dalam kesempatan itu menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersebut para pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura kenal dengan salah seorang teman korban, selanjutnya memaksa korban untuk ikut bersama para pelaku mencari teman korban yang dikenal oleh pelaku tersebut.

Kemudian di tengah perjalanan para pelaku melakukan penganiayaan, merampas handphone dan sepeda motor korban. “ Motifnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, judi online dan narkoba,” tandasnya. (b06)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER