Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaKasus Dugaan Video Amoral Pejabat Simeulue Kembali Mencuat

Kasus Dugaan Video Amoral Pejabat Simeulue Kembali Mencuat

Sinabang (Waspada Aceh) – Kasus dugaan video amoral yang pernah menerpa seorang pejabat di Kabupaten Simeulue, Aceh, beberapa waktu lalu, kini mulai diungkit kembali. Kamis hari ini (10/12/2020), masa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Simeulue Bersatu (MASIBER) menyambangi kantor DPRK terkait kasus video tersebut.

MASIBER mendesak lembaga wakil rakyat di Simeulue menindak lanjuti kasus video amoral yang diduga melibatkan pejabat di kabupaten itu. Pasalnya, kasus tersebut dinilai sampai hari ini masih menggantung atau belum ada kepastian hukum.

“Jangan hanya hukum itu berlaku kepada rakyat kecil saja. Jadi kami berharap kasus video ini segera dituntaskan demi keadilan.” teriak salah seorang pendemo.

Menurut Koordinator Aksi, Kirfan, dampak video yang menyeret nama pejabat tinggi di Simeulue itu, telah menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Karena itu mereka berharap DPRK Simeulue menuntaskannya.

Salah satu poin dalam tuntutan itu, massa mendesak DPRK Simeulue segera melaksanakan perintah Mahkamah Agung RI melalui surat nomor: 33/Tuaka.TUN/VIII/2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRK tentang uji pendapat terhadap beredarnya video amoral yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat di kabupaten tersebut.

Menanggapi tuntutan masa MASIBER, Wakil Ketua DPRK Simeulue, Poni Harjo, berjanji akan meresponnya. Dia mengatakan, DPRK Simeulue dalam watu dekat akan menyampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk selanjutnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

Perwakilan MASIBER menyerahkan petisi kepada Wakil Ketua DPRK Simeulue, Poni Harjo, didampingi anggota DPRK, Ihya Ulumuddin, Kamis (10/12/2020). (Foto/Indra Bn)

Dari situ, jelas Poni Harjo, DPRK Simeulue akan mengambil langkah sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku terkait perbuatan tercela, seperti yang termaktub dalam UU Nomor 23 tahun 2014.

“Dalam waktu dekat kita (DPRK) mengajukan kepada Bamus agar segera mungkin dibentuk Pansus,” ujar Poni Harjo menyahuti tuntutan masa.

Tak cuma Poni Harjo, Ketua Komisi C DPRK, Ihya Ulumuddin, juga menimpali, setelah dibentuk pansus, DPRK Simeulue akan mengambil kesimpulan atau pendapat hukum untuk disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Aspirasi masyarakat Simeulue ini tentu akan kita sampaikan dalam rapat musyawarah untuk segera diagendakan,” ucap Ihya Ulumuddin saat diwawancari wartawan usai menerima aspirasi MASIBER. (indra bn)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER