Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehForkopimda Sabang Kembali Keluarkan Seruan Bersama Terkait Corona

Forkopimda Sabang Kembali Keluarkan Seruan Bersama Terkait Corona

Sabang (Waspada Aceh) – Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang kembali mengeluarkan seruan bersama terkait pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona disease atau COVID-19.

Seruan bersama tersebut dikeluarkan Minggu, 22 Maret 2020, berdasarkan Kepres RI Nomor 7 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan virus Corona.

Wali Kota Sabang, Nazaruddin mengatakan, seruan atau imbauan bersama itu sebagai bentuk menjawab keresahan masyarakat terkait Corona, dengan mengupayakan penanggulangan penyebaran virus cCrona yang harus dijalankan sepenuh hati.

Virus ini hanya bisa dilawan oleh kesadaran penuh semua pihak, misalnya seruan untuk menghentikan sementara kegiatan atau aktifitas. Termasuk mengurangi aktivitas warga dan menyarakankan warga agar di rumah saja sebagai langkah yang terbaik demi mengendalikan penyebarannya.

“Artinya, imbauan selama 14 hari ke depan yang sudah berjalan, jika seruan ini dilaksanakan dengan baik, saya yakin, Insya Allah penyebaran virus ini bisa dikendalikan bahkan dihentikan,” kata Nazaruddin.

Wali Kota Sabang ini mengatakan, 14 hari ini mungkin produktivitas warga akan berkurang, tetapi yakinlah, hal itu sebagai langkah awal agar ke depan, semua pihak bisa berada di situasi yang lebih baik dan seluruh masyarakat Sabang terhindar dari virus Corona.

Menurutnya, saat ini, setiap detik dan waktu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengimplementasikan berbagai strategi dalam upaya memutus rantai penyebaran Corona. Semakin cepat sebuah strategi diimplementasikan maka akan semakin banyak jiwa yang terselamatkan dan akan semakin cepat keluar dari persoalan dan dampak penyebaran Corona terutama dampak perekonomian masyarakat.

“Intinya kita harus memutus mata rantai dari penyebaran COVID-19 ini. Saya mau masyarakat kita aman dan terhindar dari wabah virus Corona,” terang Wali Kota Sabang Nazaruddin yang akrab disapa Tgk Agam.

Adapun seruan bersama Forkopimda Sabang yang dikeluarkan Minggu 22 Maret 2020 antara lain sebagai berikut;

1.Agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran COVID-19;

2.Agar masyarakat Kota Sabang selalu menjaga wudhu, perbanyak zikir, ibadah, serta berdoa kepada Allah SWT;

Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat/jamaah di lingkungan sekitarnya;

3.Agar masyarakat menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan tempat kerja serta sarana umum lainnya dengan pola hidup bersih dan sehat;

4.Perbanyak makan sayur dan buah untuk menjaga stamina dan daya tahan tubuh serta tetap berperilaku hidup bersih dan sehat;

5.Hindari keramaian dan/atau pengumpulan massa apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan tidak penting, tidak berdekatan dengan orang sakit, dan hewan terutama hewan liar;

Hindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara/orang lain seperti berjabat tangan dan berpelukan;

6.Hindari berkumpul di warung kopi, restoran, toko kelontong, swalayan, pasar, tempat wisata dan lainnya, selanjutnya dilakukan pembatasan berjualan sampai dengan pukul 19.00 WIB hingga 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkannya seruan ini, kecuali apotik dan toko obat;

7.Hindari berpergian ke luar negeri dan daerah lain, jika tidak mendesak;
Bagi penduduk yang baru tiba dari luar Kota Sabang agar mengisi format angket yang disediakan pada fasilitas kapal penyedia layanan penyeberangan serta selanjutnya meminimalisir kegiatan diluar rumah sementara waktu;

8.Bagi wisatawan mancanegara dengan kapal layar (yatch) tidak diizinkan untuk memasuki kawasan laut Sabang sampai dengan seruan ini dicabut;

9.Kapal layar (yacth) yang telah berada di perairan Sabang sebanyak 8 (delapan) kapal yang telah terdaftar, tidak diperkenankan untuk turun ke darat, untuk memenuhi kebutuhan pokok akan difasilitasi oleh Instansi berwenang melalui signal radio dengan frekuensi FM Channel 16;

10.Agar masyarakat dan pengusaha tidak menimbun bahan makanan, kebutuhan pokok dan alat perlindungan diri dari COVID-19;

11.Dilarang membuat dan/atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, dan sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan (Hoax).

12.Kepada aparat keamanan agar dapat memantau dan mencegah kegiatan keramaian dan menindak tegas pelaku pembuat dan penyebar berita bohong (Hoax).
Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani pada 21 Maret 2020 oleh
Wali Kota Sabang, Wakil Wali Kota Sabang, Kapolres Sabang, Ketua DPRK Sabang, Kajari Sabang, Dandim 0112/Sabang, Danlanal Sabang dan Danlanud Sabang. (Ria/s)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER