Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaForkopimda Banda Aceh Larang Jualan Makanan Sebelum Pukul 16.30 WIB

Forkopimda Banda Aceh Larang Jualan Makanan Sebelum Pukul 16.30 WIB

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang pelaku usaha untuk menjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan, mulai memasuki waktu Imsyak hingga sore pukul 16.30 WIB.

Selain itu, Forkopimda juga melarang operasional billyard, playstation hingga penyedia game online.

Larangan itu disampaikan Forkopimda dalam “Seruan Bersama Selama Ramadhan di Banda Aceh” yang ditandatangani Kapolresta, Kajari, Ketua Mahkamah Syariah, Kepala Pengadilan Negeri, Ketua DPRK, Dandim 01/01 KBA, Ketua MPU dan Pj Wali Kota Banda Aceh.

Berikut seruan dan imbauan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Banda Aceh yang harus dipatuhi bersama.

Kaum Muslimin dan Muslimat:
1. Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, makan sahur dan berbuka, shalat berjama’ah tarawih dan tadarus dengan hikmat sesuai tuntutan syariat.
2. Menunaikan zakat dan memperbanyak infaq, shadaqah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin serta memperbanyak belajar ilmu agama dan materi islam lainnya.
3. Dilarang memperjualbelikan dan membakar mercon, kembang api, serta dilarang melakukan balapan liar yang dapat mengganggu kenyamanan ber ibadah.
4. Menjaga kesucian tempat ibadah dan kebersihan lingkungan.

Aparatur Negara:
1. Menjadi tauladan dalam menggerakkan kegiatan ibadah dan syiar islam di lingkungan masing-masing.

BKM masjid dan tempat ibadah lainnya:
1. Memastikan fasilitas ibadah yang bersih, sehat dan nyaman.
2. Mengatur tatalaksana shalat sesuai dengan ketentuan syariat.

Pemimpin Informal:
1. Menjadi panutan dan suri teladan bagi masyarakat dalam semangat beribadah dan memperkuat silaturrahmi ummat.

Pelaku usaha rumah makan, kafe, mall/supermarket, salon, hotel, tempat hiburan dan lainnya :

1. Tidak menjual makanan dan minuman mulai imsak hingga pukul 16.30 WIB.
2. Menutup dan menghentikan segala aktivitas usaha pada saat shalat isya dan tarawih berlangsung dan dapat dibuka kembali pada pukul 21.30 wib. (kecuali rumah sakit dan fasilitas umum).
3. Tidak melaksanakan kegiatan karaoke, Billyard, Play Station/Game Online dan hiburan lainnya selama Bulan Suci Ramadhan.
4. Seluruh hotel, wisma dan penginapan dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap sejak dari imsak sampai dengan saat berbuka puasa.

Media cetak dan elektronik:
1. Memberikan informasi yang dapat memberikan motivasi kepada masyarakat dalam menyemarakkan syiar ramadhan.
2. Meningkatkan Siaran dan Terbitan yang bernuansa Islam.
3. Tidak membuat atau menyebarkan informasi hoaks.

Warga non muslim:
1. Menghormati pelaksanaan Ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
2. Khususnya bagi Warga Negara Asing yang berada di wilayah Kota Banda Aceh dihimbau untuk mengikuti ketentuan yang berlaku selama Bulan Suci Ramadhan.

“Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk dapat diindahkan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab,” tulis seruan tersebut yang ditandatangani masing-masing unsur Forkopimda Banda Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER