Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaFasilitasi TKI Ilegal yang Kapalnya Karam di Malaysia, Polda Kepri dan Polres...

Fasilitasi TKI Ilegal yang Kapalnya Karam di Malaysia, Polda Kepri dan Polres Bintan Ringkus 2 Tersangka

Batam (Waspada Aceh) – Dua orang penampung dan pengurus pekerja migran Indonesia atau TKI (tenaga kerja Indonesia) berinisial JI alias J dan AS alias AB, diamankan tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan.

Dua orang tersangka ini diduga melakukan pengurusan pengiriman pekerja migran Indonesia secara Ilegal. Para TKI (tenaga kerja Indonesia) yang mereka fasilitasi kemudian mengalami kecelakaan, yakni kapalnya karam di Johor Bahru, Malaysia, beberapa waktu lalu. Dalam kecelakaan kapal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian (hilang).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (27/12/2021).

″Berawal pada Rabu tanggal 15 Desember 2021, Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dari Informasi tersebut jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat, tanggal 24 Desember 2021, tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

″Dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kedua orang ini berinisial JI alias J dan AS alias AB. JI alias J diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam. AS alias AB diamankan di perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam,” jelas Harry Goldenhardt.

″Dari JI alias J berhasil diamankan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam,1 unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi, buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan satu unit sepeda motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam. Sedangkan dari AS alias AB diamankan barang bukti 1 handphone, 1 buku rekening atas nama SH, istri tersangka, ATM dan 1 unit mobil Toyota Corona warna gold,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

″Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dari perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 unit speed boat fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI ilegal. Juga 1 unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI ilegal,” papar Kombes Pol Harry Goldenhardt.

″Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa kasus ini terjadi di daerah Malaysia. Berangkat dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan koordinasi juga dengan pihak terkait. Kedua tersangka ini menjadi perantara yang berada di Kota Batam sebagai pengumpul atau penerima PMI. Mereka ini tidak bekerja sendiri. Ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya. Untuk sementara baru dua yang kita dapatkan namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa mengungkapnya,″ tambah Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

″Kami dari gabungan satgas misi kemanusian ini akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat tentunya akan kita tarik dan proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengiriman PMI secara Ilegal,” ujar Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian. (Acep)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER