Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehDukung Investasi, Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Sehari Sebelum Ground Breaking PLB...

Dukung Investasi, Bea Cukai Terbitkan Izin PLB Sehari Sebelum Ground Breaking PLB di KIA Ladong

Banda Aceh (Waspada Aceh) Kanwil Bea Cukai Aceh, menerbitkan izin PLB PT Trans Continent yang berlokasi di KIA Ladong, Aceh Besar, sehari sebelum ground breaking PLB dilaksanakan, kata Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, Sabtu (31/8/2019) di KIA Ladong, Aceh Besar.

Izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Trans Continent ini dikeluarkan, kata Safuadi, berselang satu jam setelah direktur utama perusahaan tersebut, Ismail Rasyid, memaparkan proses bisnisnya di hadapan Safuadi dan jajaran Bea Cukai pada Jumat 30 Agustus 2019 di Kanwil Bea Cukai Lueng Bata, Banda Aceh.

Selambat-lambatnya satu jam sejak pemaparan proses bisnis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wajib memberikan respon berupa persetujuan atau penolakan. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 ayat 9 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.04/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

Safuadi dan Ismail Rasyid, yang sama-sama alumni Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, itu bertekad untuk memajukan perekonomian di Provinsi Aceh.

Safuadi yang lahir 50 tahun lalu di Kabupaten Bireuen,  menyambut baik iktikad Ismail Rasyid yang menginvestasikan modalnya sebagai perusahaan perintis  (pertama) di KIA Ladong, yang akhir tahun lalu diresmikan operasionalnya oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah .

Ismail Rasyid adalah pengusaha asal Aceh yang lahir di Matang Kuli pada 03 Juli 1968. Perusahaannya (PT Trans Continent) bermarkas di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, bergerak di bidang pertambangan dan migas.

PT Trans Continent merupakan PLB dengan jenis usaha penimbunan bahan baku di bidang pertambangan dan migas yang pendistribusiannya untuk perusahaan pertambangan dan migas di Provinsi Aceh dan sekitarnya.

PLB merupakan salah satu fasilitas fiskal yang ditawarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada perusahaan logistik dan industri yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kegiatan di PLB diantaranya menimbun barang asal luar negeri dan/atau dalam negeri guna didistribusikan ke luar negeri dan/atau dalam negeri dengan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN impor, PPh Impor, PPnBM impor) serta tidak dipungut PPN penyerahan.

Fasilitas kepabeanan yang ditawarkan oleh DJBC di antaranya PLB, kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB), kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), KITE Industri Kecil Menengah (KITE-IKM), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Lebih dari 2.000 perusahaan yang saat ini memanfaatkan fasilitas tersebut, namun perusahaan di provinsi Aceh hanya 5 (lima) perusahaan yang  memanfaatkannya.

PT Perta Arun Gas merupakan PLB pertama di Aceh sejak 2016,  KEK Arun Lhokseumawe (2018), PLB PT Aceh Makmur Bersama (2019), KB PT Yakin Pasifik Tuna (2019), dan PLB PT Trans Continent (2019). (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER