Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaSumutDuh, Polda Sumut "Gulung" Panti Pijat Plus Gay di Medan

Duh, Polda Sumut “Gulung” Panti Pijat Plus Gay di Medan

Medan (Waspada Aceh) – Polda Sumatera Utara “menggulung” praktik pijat plus-plus khusus gay di Kota Medan yang ternyata sudah beroperasi selama 2 tahun. Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut pun mengamankan 11 orang dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, sebanyak 11 orang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

“Jadi, 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Di mana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Irwan menjelaskan, pengungkapan panti ini di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam pengungkapan kasus ini, dia mendapati praktik pijat yang aneh karena semua terapis adalah laki-laki.

“Menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Untuk operasional, Irwan menuturkan, kegiatan ini sifatnya memang tertutup dan terbatas. Dia menyebutkan, para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun sudah berjalan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

“Pelaku A juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER